Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBM Bersubsidi Harus Transparan!

sumber berita , 03-02-2013

Satgas Pengendalian dan Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dipimpin BPH Migas harus transparan dalam menangani kasus pencurian BBM, termasuk BBM bersubsidi. Apalagi selama ini, DPR maupun masyarakat pada umumnya tidak pernah mendapatkan gambaran yang jelas tentang proses hukum terhadap pelaku pencurian atau penyelundup BBM.

Selama ini, kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, langkah-langkah pihak berwajib menindak dan menggerebek penyelundup BBM sering diberitakan. Namun sayangnya, perlakuan hukum terhadap penyelundup BBM tidak pernah jelas.

"Pertanyaannya, apakah pencuri dan penyelundup BBM itu menjalani proses hukum atau tidak? Selama ini, Kesalahan lebih sering ditimpakan kepada penyedia jasa angkutan atau transportir, dengan sanksi berupa skorsing," kata Bambang beberapa saat lalu (Minggu, 3/2).

Padahal, lanjut Bambang, sanksi hukum untuk kasus penyelundupan secara umum sudah diatur dalam UU 10/1995 tentang Kepabeanan, dengan sanksi hukuman penjara delapan tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Ketentuan hukum ini bisa diterapkan untuk kasus penyelundupan BBM.

Tahun lalu, Bambang mencatat, Satgas hanya memaparkan rincian hasil BBM yang diamankan dari aksi penyelundupan. Tetapi, Satgas tidak memaparkan langkah-langkah hukum terhadap pelaku pencurian dan penyelundup BBM. Sehingga, muncul kesan Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBM berubsidi tidak transparan dalam menangani kasus-kasus penyelundupan BBM.

Karenanya, Bambang menyarankan, Satgas perlu memberi penjelasan terbuka tentang proses hukum yang akan diterapkan dalam kasus penangkapan Kapal MT Zarena berlogo Pertamina yang sedang menyelundupkan solar bersubsidi ke kapal berbendera Singapura di Perairan Batam, baru-baru ini. Apalagi, Satgas juga sudah memastikan keterlibatan oknum Pertamina dalam kasus ini.

"Saya berharap agar Satgas tidak ragu-ragu untuk mengungkap identitas yang bersangkutan. Pencurian BBM bersubsidi adalah kejahatan terhadap negara dan rakyat, dan patut dimaknai sebagai modus lain tindak pidana korupsi," demikian Bambang.

Diposting 04-02-2013.

Dia dalam berita ini...

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah VII
Partai: Golkar