UU Perkoperasian Akan Digugat, Ini Tanggapan Komisi VI

sumber berita , 10-02-2013

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang belum genap setahun disahkan DPR dan Pemerintah, akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pelopornya adalah pengamat ekonomi dari UGM Revrisond Baswir. Apa tanggapan Komisi VI?

Menurut anggota Komisi VI Abdurrahman Abdullah, dia tidak mengerti landasan yang digunakan pihak-pihak yang akan menggugat UU Perkoperasian ke MK. Namun, soal gugatan ke MK, semuanya menjadi hak warga negara

Abdurrahman menyatakan, bila dikatakan koperasi produksi tidak ada, itu terlalu menyederhanakan masalah. "Memang tidak disebut koperasi produksi tapi koperasi produsen. Di dalamnya terhimpun para pelaku usaha mikro kecil dan menengah," katanya kepada JurnalParlemen, Minggu (10/2). 

Abdurrahman juga menepis tudingan bila disebut UU Koperasi hanya membuat koperasi simpan pinjam dan menciptakan rentenir. "Justru kita buat koperasi simpan pinjam agar bisa terhindar dari lintah darat," jelasnya. 

Menurut Abdurrahman, pendirian koperasi jelas harus untung. Sebab masyarakat menyimpan uang di koperasi salah satu tujuannya adalah untuk mencari untung. Karena itu, .

Sebelumnya, Revrisond Baswir mengatakan bakal menyiapkan gugatan dan mengumpulkan orang-orang yang akan menggugat UU Perkoperasian. Menurut Revrisond, UU Perkoperasian yang terbaru lebih buruk dari yang sebelumnya. "Dalam UU Koperasi yang baru, koperasi produksi dihilangkan. Yang ada koperasi simpan pinjam, koperasi rentenir," katanya.

Padahal, lanjut Revrisond, di Amerika Serikat yang liberal saja ada koperasi produksi yang diberi nama Worker Cooperative, yakni koperasi yang menghimpun para pekerja. Sedangkan dalam UU Koperasi, mereka yang bekerja dalam satu perusahaan, bisa membangun koperasi untuk membeli barang-barang yang disediakan perusahaan. "Padahal, koperasi produksi itu roh koperasi seperti juga dikatakan Bapak Koperasi Mohammad Hatta," jelasnya.

RUU Perkoperasian disahkan menjadi Undang-undang pada 18 Oktober 2012. UU Nomor 17 Tahun 2012 ini menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi. Menurut anggota Komisi VI dari F-PKS M Sohibul Iman, UU Perkoperasian yang baru ini diharapkan dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional.

Diposting 11-02-2013.

Mereka dalam berita ini...

Mohamad Sohibul Iman

Anggota DPR-RI 2009-2014 DKI Jakarta II
Partai: PKS

Abdurrahman Abdullah

Anggota DPR-RI 2009-2014 Nusa Tenggara Barat
Partai: Demokrat