Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan melakukan pendalaman sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus yang merugikan keuangan negara. Dalam kaitan ini, menjembatani berbagai hal yang belum dapat terselesaikan antar lembaga pemerintahan yang bersangkutan.
Ketua PAP DPD Farouk Muhammad mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan atau temuan hasil pemeriksaan BPK terhadap kasus-kasus yang menyebabkan kerugian keuangan bagi negara.
"Kami mencoba mengisi kekosongan atau celah, misalnya yang muncul karena perbedaan persepsi dalam temuan atau rekomendasi BPK itu," katanya saat melakukan Rapat Kerja PAP DPD dengan Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kota/Kabutan di Jatim bersama BPK Perwakilan Jatim dalam rangkaian kegiatan kunjungan kerja (kunker) PAP DPD di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/2).
Menurut Farouk, pendalaman yang dilakukan PAP DPD terhadap berbagai kasus yang merugikan keuangan negara dianggap penting untuk dilakukan. Hal ini mengingat masih kerap terjadi perbedaan persepsi atau pandangan antara BPK dengan lembaga pemerintahan lainnya dalam menyikapi sejumlah aturan. Misalnya terkait perbedaan pandangan antara kebijakan pusat dengan daerah sehingga menyebabkan munculnya selisih dalam memperhitungkan jumlah anggaran yang dianggap merugikan negara. Serta, perbedaan menyangkut prosedur hukum yang digunakan dalam proses pemeriksaan.
Wakil Ketua PAP DPD Abdul Gafar Usman mengatakan, pengawasan yang dilakukan PAP DPD tersebut sebagai upaya meningkatkan intensitas daerah dalam menindaklanjuti temuan BPK.
"Masih terdapat beberapa hal yang tidak ditindaklanjuti karena menurut BPK kerugian yang ditimbulkan oleh seorang aparat harus dikembalikan ke negara. Namun yang jadi persoalan, kerap dalam putusan itu masih ada perbedaan persepsi oleh BPK terkait pengembalian tersebut," katanya.
Di dalam proses pendalaman yang dilakukan PAP DPD itu, ujar Gafar, pihaknya akan mengkonsultasikan kasus-kasus temuan itu dengan lembaga negara yang bersangkutan maupun pihak pengadilan. "Perlu pula adanya payung hukum tentang penyamaan persepsi dalam proses pemeriksaan," katanya.
Anggota PAP DPD Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin menilai, masalah adminstrasi menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan pada temuan BPK tersebut.
"Kurangnya pemahaman dari pejabat yang bersangkutan terhadap suatu aturan sehingga dianggap menjadi temuan BPK. Kesalahan yang tidak disengaja akibat tidak adanya pemahaman terhadap masalah teknis dalam administrasi," ujarnya.