Dua diskotek yang berlokasi di Sukasari, ternyata belum mengantongi izin. Ironisnya, meski tak berizin, Pemkot Bogor tetap melakukan pungutan retribusi setiap bulannya sebesar 75 persen.
Dikonfirmasi, Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bogor, Deni Sediawan, membenarkan jika kedua diskotek di Sukasari belum berizin. Menurutnya, kedua tempat hiburan malam itu hanya mengantongi izin sebagai tempat karaoke dan biliar.
“Pernah mengajukan izin diskotek, tapi masih kita kaji sampai saat ini,” tegasnya. Sementara, Kabid Penetapan pada Dispenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menyebutkan jika kedua diskotek di Sukasari masuk dalam kategori diskotek.
Penetapan penarikan retribusi sebesar 75 persen pun, kata dia, berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. “Lipps dan X-One, masuk dalam kategori diskotek. Pajaknya sebesar 75 persen,” ungkapnya.
Hal itu juga diakui Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Muaz HD. Dikatakannya, THM tersebut masuk dalam kategori diskotek dan masuk dalam objek pajak hiburan.
Sementara, terkait jam operasional kedua diskotek tersebut, Kepala Kesbangpol Kota Bogor, Aep Saefudin menegaskan telah menyalahi aturan. Menurutnya, sesuai dengan edaran Mabes Polri, seluruh THM, termasuk diskotek hanya boleh beroperasi hingga pukul 00:00. Namun, Aep lupa menyebutkan nomor surat edaran Mabes Polri tersebut.
“Setelah pilgub, kita akan panggil seluruh pengusaha hiburan malam. Terutama dua diskotek di Jalan Sukasari,” ungkapnya. Dalam pemanggilannya nanti, Aep akan menegur sekaligus memperingatkan pengelola diskotek agar menaati surat edaran Mabes Polri. “Jika ditegur atau diperingatkan tidak bisa, terpaksa kita cabut izinnya,” kata dia.