Badan Kehormatan (BK) DPR akan mengembangkan kasus penyelewengan dana bencana, Cianjur, Jawa Barat yang diduga melibatkan anggota DPR. BK akan memanggil anggota dewan asal Partai Demokrat.
"Minggu depan pemeriksaan lanjutan, anggota dewan yang dilaporkan yaitu anggota Komisi XI," kata Ketua BK M Prakosa ketika dihubungi, Jumat (15/2/2013).
BK merencanakan pemanggilan kepada politisi asal Demokrat pada Selasa (19/2/2013) pukul 13.00 WIB. Prakosa mengatakan pemeriksaan itu berawal dari laporan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur, Muhammad Sukarya.
Sukarya dalam laporannya menceritakan sempat dijanjikan oleh anggota Komisi XI DPR asal Demokrat untuk membantu masalah anggaran dana bencana. Anggota dewan itu kemudian menghubungi staf ahlinya untuk membantu kepengurusan proses anggaran dana bantuan bencana itu.
"Uang sudah ditransfer sampai sekitar 1 miliar. Tapi kemudian ternyata tidak juga cair," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR yang diduga terlibat adalah Soepomo. Staf Soepomo Haris Hartoyo mengakui adanya kepengurusan tersebut. Kemudian Haris diduga menyerahkan uang pelicin itu kepada Herdian, staf ahli Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Radityo Gambiro.
Namun, meski pejabat daerah tersebut memberikan dana kepada staf ahli. Namun anggaran tersebut tidak turun ke daerah tersebut.
"Artinya bahwa bahkan dikatakan dituduh dicoret. Yang diakui telah diterima oleh dua tenaga ahli," imbuhnya.
Untuk itu, Prakosa akan melakukan verifikasi kepada anggota dewan untuk mendapatkan keterangan lebih mendalam. Prakosa mengatakan pihaknya sudah mendapatkan bukti transfer kepada tenaga ahli. Nilainya hampir Rp 1miliar. "Transaksi ada Rp 100juta, Rp 150 juta berkali-kali," imbuh Prakosa.
Prakosa mengatakan akan memproses kasus tersebut. Bila sudah terbukti ada unsur pidana maka akan dilanjutkan ke penegak hukum. "Kalau ada pelanggaran etika akan diproses," kata Politisi asal PDIP itu.
Radityo Gambiro sudah membantah terlibat kasus tersebut. Sementara Supomo belum dapat dihubungi hingga kini.