Kawasan Kelurahan Sidomulyo, Kelurahan Laucih dan sebagian Kelurahan Mangga akan menjadi kawasan ruang terbuka hijau (RTH) atau resapan air. Penetapan itu sesuai dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) Kota Medan 2013-2033.
“Untuk ruang terbuka hijau dinilai cukup di kawasan itu.Tinggal bagaimana ke depan melaksanakan apa yang menjadi pembahasan saat ini,” kata anggota Komisi D DPRD Medan Daniel Pinem yang juga menjadi salah anggota pembahas ranperda kepada SINDO, Senin (18/2) di Medan. Daniel menuturkan, berdasarkan Ranperda RDTRW, kawasan Kemenangan Tani, Namo Gadjah, Simalingkar B bisa dijadikan kawasan permukiman kelas menengah ke bawah.
Lalu Kelurahan Simpang Selayang, Tanjung Selamatan dan sebagian Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, akan menjadi kompleks perumahan elit. Untuk pembagian zonasi di Medan Tuntungan, pembahasannya sudah selesai dengan melihat peta dan kondisi sekarang ini. Dia mencontohkan, Kelurahan Laucih dan Sidomulyo dijadikan RTH karena penduduknya masih sepi. Banyak lahan kosong yang bisa dimanfaatkan.
Begitu juga di Kelurahan Mangga. Di daerah ini terdapat kompleks perumahan elit Royal Sumatera yang di dalamnya ada lapangan golf, danau buatan, dan taman bermain.Sarana bermain keluarga Aeroz juga ada di kecamatan itu. Dalam waktu dekat ini, sudah ada investor yang ingin membangun sarana bermain untuk keluarga di Kelurahan Namo Gadjah.
Menurut dia, itu akan semakin melengkapi kelayakan kawasan Medan Tuntungan menjadi kawasan resapan air dan permukiman. “Pembagian kelas juga melihat kondisi perumahan di sana,” sebutnya. Daniel mengatakan, wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan RTH, masih dimungkinkan untuk dibuat permukiman. Namun, hal itu bisa dilakukan asalkan hanya mengambil tempat yang tidak terlalu besar.
“Tetap boleh, hanya tidak bisa banyak.Persentasenya saya tidak ingat,” ujarnya. Dia menjelaskan, sepanjang Kelurahan Namo Gadjah, Kelurahan Ladang Bambu, Tanjung Selamat, atau kawasan yang dialiri Sungai Belawan dalam wilayah Medan Tuntungan, akan dimaksimalkan menjadi RTH sampai ke Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.
Kawasan pinggiran sungai juga dalam pembahasan untuk dijadikan resapan air, di mana tidak ada lagi bangunan liar dan sebagainya di lokasi tersebut.Namun, itu bisa terlaksana jika pemko mau membayar lahan kosong milik masyarakat di sana. Sementara anggota tim pembahasan RDTRW lainnya, CP Nainggolan menegaskan, yang dibahas saat ini harus diterapkan. Sebab, pembahasan ini sudah dilakukan secara mendetail. “Jadi tidak ada di atas kertas. Pembahasannya juga cukup hati-hati agar tidak timbul persoalan di belakang hari. Tidak bisa ditentukan begitu saja,” ujarnya.