Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan pemerintah yang rencananya digelar Rabu (20/2) pukul 14.00 WIB, dibatalkan.
Saat Jurnal Parlemen mendatangi Ruang Komisi II, di pintu Komisi II, tertulis pengumuman yang memberitahukan batalnya rapat.
Wakil Ketua Komisi II dari F-PAN Abdul Hakam Naja kepada JurnalParlemen memberikan alasan pembatalan rapat. "Pimpinan Komisi kebetulan pas ada acara di luar semua," kata Hakam dalam pesan singkatnya.
Pagi hari tadi, Hakam Naja dan anggota Panja RUU Pilkada dari F-PKS Agoes Poernomo menyatakan ada agenda rapat tersebut.
Soal ketidakhadiran Pimpinan Komisi saat ada jadwal rapat bukan hanya terjadi di Komisi II. Hari ini, pimpinan Komisi VIII pun tak tampak saat rapat dengan sejumlah Dirjen Kementerian Agama (Kemenag). Akhirnya, rapat dibuka anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Muhammad Baghowi. Itu pun sekadar memberitahukan bahwa rapat dijadwalkan ulang karena Komisi VIII beralasan Kemenag tidak tepat waktu dalam memberikan bahan rapat.