Mau tidak mau, Kementerian Hukum dan HAM harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 22 November 2012 terkait Pasal 197 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
"Apapun namanya kalau sudah putusan MK, suka tidak suka harus dijalankan, setuju tidak setuju harus dilaksanakan, karena hal tersebut adalah UU," kata Ketua Komisi III, Gede Pasek, ketika dihubungi wartawan soal putusan MK, beberapa saat lalu (Kamis, 21/2).
Kata Pasek, putusan MK ini tidak bersifat retroaktif. Karena itu, semua putusan pemidanaan sebelum tanggal 22 November 2012 yang tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat 2 putusan tersebut adalah batal demi hukum. Sehingga putusan pemidanaan tersebut tidak dapat dieksekusi dan yang sudah diesekusi wajib dibebaskan demi hukum.
Sekali lagi, Pasek, yang juga Ketua DPP Demokrat, meminta Kementerian Hukum yang dipimpin politisi Demokrat Amir Syamsuddin, untuk mematuhi putusan MK tersebut.
"Terlebih Kemenkumham adalah kementrian yang membidangi hukum, dan semua ketentuan UU wajib di patuhi. tegas Pasek
Sebelumnya, MK menjelaskan dengan tegas bahwa putusan tersebut menyatakan bahwa putusan pemidanaan yang tidak memenuhi Pasal 197 Kuhap khususnya huruf k terkait perintah pemidanaan memang tidak batal demi hukum. MK juga memutuskan untuk menghapuskan huruf k dari Pasal 197 ayat 1 Kuhap, dan menetapkan bahwa rumusan dari ayat 2 dari Pasal 197 itu tidak mencantumkan lagi huruf k.
"Tetapi oleh mahkamah dibilang tidak batal lagi sejak di bacakan putusan itu, dengan logika hukum itu maka sudah otomatis putusan yang sebelumnya yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan dikatakan batal demi hukum dan putusan yang batal demi hukum itu cacat hukum dan yang sudah dieksekusi harus dibebaskan demi hukum" kata Hakim MK, Akil Mochtar.
Atas dasar logika itulah, lanjut Akil, seharusnya Kemenkumham, khsususnya Dirjen Pas, segera membebaskan para terpidana yang putusan pemidanaanya tidak memenuhi syarat formal pemidanaan sesuai pasal 197 KUHAP dan diputus sebelum MK mengetok palu pada tanggal 22 november 2012.