Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hingga saat ini belum mempunyai solusi terkait dana operasional RT/ RW, LPMK, dan PKK di wilayahnya.
Sejak 2012, pemberian dana operasional tersebut dihentikan karena khawatir melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos). Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (Bapermasper KB) Kota Semarang Mustohar enggan membahas mengenai bantuan operasional RT/RW pada 2013. Menurutnya, hingga saat ini belum ada jalan keluar terkait persoalan itu.
“Jangan bahas itu dulu ya, nanti saja, kalau sudah ada ya….karena saat ini masih baru dirumuskan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon. Sejak terbitnya Permendagri No 32/2011, Pemkot Semarang menghentikan pemberian dana operasional untuk RT/RW, LPMK, dan PKK. Sebab, dalam peraturan tersebut dinyatakan hibah bantuan sosial tidak bisa dicairkan untuk perseorangan, tapi harus melalui organisasi dan mempunyai dampak sosial.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang HA Supriyadi mengakui belum adanya solusi terkait persoalan itu. Menurutnya, Dewan juga sedang berupaya mencarikan formula terbaik agar tidak melanggar permendagri, tapi masyarakat juga tetap terbantu. “Anggaran itu digunakan RT/RW, LPMK, PKK untuk membeli kertas, fotokopi dan sebagainya. Dalam waktu dekat ini kami akan berencana melakukan studi banding ke beberapa daerah yang telah melaksanakan kebijakan mengenai dana operasional ini,” ungkapnya. Menurutnya, daerah yang tetap berani memberikan dana operasional untuk RT/RW pasti memiliki landasan hukumnya.
Dari hasil studi banding itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemkot untuk mencarikan solusi-solusi agar pencairan bisa terealisasi kembali. “Minimal untuk satu tahun nominalnya seperti yang kemarin (2011). Tinggal beban APBD terlalu berat apa nggak. Kalau kita lihat anggaran APBD murni tahun 2013 ini dana hibah bansos sangat kecil,” katanya. Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Danur Rispriyanto menambahkan, salah satu kabupaten/kota yang tetap mengalokasikan bantuan operasional RT/RW adalah Tangerang.
“Dulu Pemkot Semarang sudah pernah studi banding ke Jakarta bersama LPMK. Kalau tidak salah, nama bantuannya itu bantuan kinerja. Nah, untuk Semarang sendiri bagaimana pengelolaannya,” ungkapnya. S Hermawan, Ketua RT 09/RW 07 Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, mengatakan, 2011 lalu anggaran operasional RT/RW yang diterimanya senilai Rp250.000, tapi dipotong Rp40.000 untuk snack.
“Sekarang tidak menerima, saya tetap bekerja dan tidak mundur. Tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” tandasnya.