Berdasarkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) Kota Medan 2013-2033, Kecamatan Medan Tuntungan akan menjadi kawasan pemukiman dan resapan air. Tidak akan ada kawasan industri di sana.
“Ruang terbuka hijau dan pemukiman. Industri di nol kan di kawasan itu. Hal ini sesuai pembahasan kami terkait Ranperda tersebut,” kata Anggota DPRD Medan CP Nainggolan kepada wartawan di Medan, hari ini.
Pria yang juga sebagai anggota tim pembahasan ranperda tersebut ini mengungkapkan, kawasan itu dinilai cukup untuk dijadikan kawasan resapan air. Tujuannya untuk mencegah hujan dari gunung. Selain itu, luas wilayah kecamatan tersebut mencapai 2000 hektar lebih itu dinilai cukup untuk membuat RTH. “Kawasan itu bisa menahan hujan dari gunung. Lahannya juga dinilai cukup,” tegasnya.
Dia menambahkan, tidak adanya kawasan industri di sana, dikarenakan kawasan itu saat ini sudah padat penduduk. Jadi, tidak mungkin dimasukan kawasan industri. Hanya saja sejauh ini belum tersusun secara detail zonasi-zonasi pemukiman kelas bawah, menengah, dan atas. Pembahasan saat ini masih sebatas RTH saja. “Pembagian zonasi perumahan secara detail belum dilakukan,” tambahnya.
Pembahasan Ranperda ini tdak lagi secara global tapi, per kecamatan. Jadi, 21 kecamatan di Kota Medan ini dibahas secara rinci. Semua jelas kawasan itu untuk apa, apakah pertokoan, pemukiman, industri, dan sebagainya. Dari situ juga bisa dilakukan zonasi per kelurahan. “Kami buka peta kelurahan dan dibahas satu persatu sampai 21 kecamatan secara detail. Untuk Medan Tuntuntan ini saja memakan sampai dua minggu. Itu untuk kawasan RTH dan pemukiman saja. Belum seluruhnya. Setelah ini selesai baru kecamatan lain. Sampai saat ini baru kecamatan Medan Tuntungan dibahas,” ungkapnya.
Pembahasan ini dilakukan secara detail agar peruntukan satu kawasan itu harus jelas. Mengingat ini berkaitan dengan Kota Medan 20 tahun ke depan. Bila ada yang terselip, maka bisa berimbas kepada pembangunan ke depan. Apalagi, begitu perda ini disahkan harus merunut ke sana dan tidak ada lagi perubahan peruntukan. “Ini untuk 20 tahun ke depan. Harus benar-benar terinci. Tidak bisa lagi secara global. Salah sedikit bisa berakibat fatal ke depannya,” katanya.
Lantas bagaimana dengan Pasar Induk yang berada di Kelurahan Laucih, Medan Tuntungan. Mengingat kawasan itu akan menjadi kawasan pemukiman dan resapan air. Menurut politisi Golkar ini, hal itu tidak ada masalah. Pasar induk merupakan lokasi perdagangan yang terlokasi. Keberadaanya tidak merubah peruntukan kawasan itu. “Hanya lokasi perdagangan yang kecil di tengah kawasan pemukiman. Jadi, tidak ada masalah. Sangat tipis,” jelas politisi Golkar ini.
Dia juga mengungkapkan dalam Ranperda ini sudah didapati 25 % ruang terbuka hijau di 21 kecamatan. Kawasan itu sudah mencukupi permintaan aturan. Tinggal menungu program Pemko Medan dalam pengadaan lahan minimal 400 meter di tiap kecamatan. “Apabila itu mulai dilakukan, maka kami akan dukung dalam pengesahan anggarannya,” pungkasnya.