Dana Pensiun Anggota DPR Perlu Dikaji Ulang

sumber berita , 22-02-2013

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat menyatakan masalah dana pensiun untuk anggota DPR harus dikaji ulang. Hal ini penting agar alasannya dapat diterima dan dipahami masyarakat.

Martin menceritakan, dahulu ada dua pemikiran kepada anggota DPR mesti terima dana pensiun. Alasan pertama karena DPR merupakan lembaga tinggi negara. Sehingga wajar anggota DPR mendapat pensiun.

Alasan kedua, dulu yang menjadi anggota DPR adalah orang-orang senior. Misalnya saja jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka dia harus sudah menempati posisi tinggi dulu di PNS baru menjadi anggota DPR.

Menurut anggota dewan pembina Partai Gerindra itu tidak masalah jika dana pensiun diberikan kepada anggota dewan yang sudah senior. Namun, pemberian dana pensiun itu mengganggu jika yang menerima dana pensiun itu umurnya masih muda.

"Misalnya saja pada umur 25 tahun dia menjadi anggota DPR. Baru satu tahun menjadi anggota DPR kemudian dia berhenti, lalu seumur hidup dapat pensiun. Ada rasa ketidakadilan," kata Martin di DPR, Jakarta, Kamis (21/2).

Pria yang lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara itu menerangkan, jika masa tugas anggota dewan hanya satu tahun, maka ia mendapat 12 persen uang pensiun dari gaji pokok. "Jika lima tahun maka ia mendapat 60 persen dari gaji pokok," ujarnya.

Diposting 22-02-2013.

Dia dalam berita ini...

Martin Hamonangan Hutabarat

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sumatera Utara III
Partai: Gerindra