Sidang video porno Ariel di Pengadilan Negeri Bandung digelar tertutup. Roy Suryo menggugat agar sidang seputar peredaran video porno itu digelar terbuka.
"Kita menggugat sifat sidang yang tertutup. Padahal, itu sidangnya soal peredaran video," ujar Roy saat berbincang dengan okezone, Rabu (24/11/2010) sore.
Pria dengan nama lengkap KRMT Roy Suryo Notodiprojo itu mengaku, telah dihubungi JPU Rusmanto untuk menjadi saksi ahli dalam sidang Ariel. Roy penuh percaya diri akan dipanggil sebagai saksi ahli dalam sidang Ariel karena kapasitasnya sebagai ex-Tim Dewan Pakar UU ITE dan Saksi Ahli pembela UU Pornografi di MK lalu.
"Penggunaan dua UU terkait (selain KUHP) dalam kasus Ariel akan sangat relevan dengan posisi saya," imbuh anggota DPR RI ini.
Seperti diketahui, Ariel menjalani sidang perdana kasus video porno, 22 November. Setelah dibacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ariel mengakukan eksepsi. Pada 22 November, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengar tanggapan JPU atas eksepsi Ariel.
Vokalis Peterpan itu tidak didakwa pasal asusila sebagai pelaku video porno. Melainkan sebagai penyebar video porno dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Ariel dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 56 KUHP, serta pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut tim kuasa hukum, JPU tidak konsisten menerapkan pasal dakwaan kepada Ariel. Awalnya, Ariel disangkakan menjadi pelaku penyebaran.