WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung mengatakan, anggota dewan tidak perlu mendapat dana pensiun. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, lembaga DPR adalah murni untuk pengabdian, bukan semata-mata untuk mendapat uang pensiun.
“Itu konsekuensi seseorang memilih berpolitik, jadi pengabdian lembaga negara ini bukan semata-mata itu (jatah pensiun). Saya tegaskan itu pilihan politik,” ujar Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 21 Februari 2013.
Menurut Pram, sebelumnya dia tidak mengetahui bahwa mantan anggota DPR mendapat jatah pensiunan. “Saya baru tahu dapat dana pensiun pas saya 3 bulan menjabat. Saya tidak tahu, besarannya berapa, sampai hari ini berapa saya tak tahu,” ujar dia.
Ketentuan penerimaan dana pensiun itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, peraturan itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2000.