Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin sampai saat ini belum pernah tahu tentang aturan adanya uang pensiun bagi anggota Dewan.
"Karena memang selama ini (saya) hanya konsentrasi bekerja dan tidak pernah berpikir tentang hal tersebut," jelas Saleh dalam pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online (Jumat, 22/2).
Soal uang pensiun tersebut, di kalangan anggota Dewan masih berbeda pendapat. Ada yang menginginkan tetap diadakan dan sebaliknya ada yang menyarankan untuk dihapus. Fraksi Hanura akan ikut apapun keputusan soal apakah gaji pensiun untuk anggota DPR akan tetap ada atau tidak.
"Jadi apapun keputusan pemerintah, kami pasti setuju dan taati karena yang mengatur adalah pemerintah bukan DPR," ungkap anggota Komisi V DPR ini.
Sebelumnya, Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani membenarkan jatah pensiun untuk bekas anggota DPR ini. “Ya (seumur hidup). Memang undang-undangnya seperti itu,” kata Winantuningtyas kemarin.
Win menjelaskan, aturan yang menjadi dasar hukum pemberian dana pensiun bagi anggota DPR ini adalah UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Negara. Aturan lain yang menjadi dasar hukum juga PP Nomor 77/2000 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Penerima Pensiun serta Janda/Dudanya. Kata Win, kedua aturan ini masih berlaku sampai sekarang.
Untuk besaran dana pensiun yang diterima, kata Win, berbeda-beda. Ada yang mendapatkan 75 persen dari gaji pokok anggota DPR, ada juga yang mendapatkan 6 persen saja, tergantung masa kerja. Yang berhak mendapatkan 75 persen adalah anggota DPR yang bertugas dua periode atau lebih.
Gaji pokok anggota DPR sekarang adalah Rp 4,2 juta. Jika dikalikan 75 persen plus tunjangan anak, istri/suami sebesar 2 persen dan tunjangan beras 10 kilogram, maka per bulan bekas anggota DPR masih bisa mengantongi Rp 3,7 juta.