Terkait RUU Kejaksaan, Komisi III Banyak Masukan dari Hasil Kunker

RUU terkait:

Isu: Revisi UU Kejaksaan,

sumber berita , 01-03-2013

Dalam rangka pembahasan RUU Kejaksaan, Komisi III telah menyelesaikan rangkaian kunjungan kerja (kunker) spesifiknya ke Manado dan Bali. Ini dilakukan untuk menyerap aspirasi publik dan para stakeholder terkait di lapangan.

Anggota Komisi III DPR RI Indra, yang ikut dalam kunker (kunjungan kerja) tersebut mengatakan, mereka telah bertemu pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman di sana, untuk dimintai masukannya terkait RUU Kejaksaan yang sedang digodok saat ini. 

Indra mengakui banyak persoalan yang ditemukan di lapangan. Di antaranya, soal proses rekrutmen, berapa minimal usia yang bisa menjadi Jaksa Agung, dan soal kewenangan Jaksa.

"Yang terpenting dalam temuan di Manado itu soal rekrutmen Jaksa Agung. Apakah itu tetap dipilih oleh Presiden atau ada keterlibatan publik dalam penentuan Jaksa Agung lewat lembaga DPR," ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (28/2).

Selain itu, temuan lainnya soal kewenangan penyidikan, terutama untuk  kasus-kasus tertentu seperti kasus pelanggaran HAM berat dan korupsi. Dalam hal ini, apakah pihak kejaksaan akan tetap diberikan kewenangan penyidikan. Masukan dari pihak Kejaksaan, itu tetap punya kewenangan.

Indra menegaskan, ke depan yang tetap akan menjadi domain dari RUU ini, terkait ketentuan usia minimal seorang Jaksa Agung. "Yang diusulkan, minimal usia Jaksa Agung itu 45-50 tahun dan maksimal 65 tahun. Ini masih wacana yang mengemuka," tuturnya.

Sementara soal rekrutmen Jaksa Agung, kata Indra, karena Jaksa merupakan lembaga penegak hukum, maka idealnya proses penentuannya pun melibatkan DPR. Ini seperti halnya pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI, diajukan Presiden dan dipilih oleh rakyat. "Rakyat di sini ya DPR. Sehingga tidak menjadi domain control eksekutif. Karena itu rawan penyimpangan. Jaksa Agung yang diangkat Presiden semata, jelas akan sulit untuk berbeda pendapat dengan Presiden. Sehingga kalau Jaksa Agung dipilih oleh publik lewat DPR, maka independensinya akan lebih terjaga," tegasnya.

Terus hal lain, kata Indra, soal kewenangan penyidikan. Dari pihak Kepolisian berharap kewenangan penyidikan tidak diberikan ke Jaksa lagi. Ini bertujuan agar pihak Jaksa fokus pada tugasnya sebagai pihak yang bertugas melakukan penuntutan.

Diposting 01-03-2013.

Dia dalam berita ini...

Indra SH

Anggota DPR-RI 2009-2014 Banten III
Partai: PKS