Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diluncurkan pada 1 Desember 2012, dianggap masih rawan masalah lantaran belum ada payung hukum. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak segera membuat payung hukum demi menjamin pelaksanaanya.
Alasan perlunya payung hukum tersebut, agar anggaran KJP sebesar Rp 804. 634.560.000 yang sudah digelontarkan, tidak dipermasalahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penegak hukum lainya, serta mendapat kejelasan tentang pengawasan pelaksanaannya.
Hal ini dinyatakan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan. “Dalam diskusi di Komisi E, seluruh anggota sepakat mendesak agar Gubernur DKI Jokowi segera membuat payung hukum,” ujarnya.
Payung hukum KJP itu, kata Fahmi, sangat penting agar anggaran KJP benar-benar dapat tepat sasaran, bermanfaat dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di ibukota.
Ia juga menilai, sebenarnya KJP ini tak jauh berbeda dengan beasiswa rawan putus sekolah yang diberikan di era Gubernur DKI Fauzi Bowo.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar KJP ini tidak disalahgunakan para siswa. Sebab, tak tertutup kemungkinan dana yang diambil para siswa per tiga bulan itu digunakan tidak pada tempatnya. Dia menduga, banyak siswa yang menggunakan dana KJP untuk membeli pulsa HP, jajan di mall dan lain-lain.
Survei yang pihaknya lakukan kepada ratusan siswa SMA/SMK, mendapati, beberapa siswa mengaku uang KJP justru digunakan untuk belanja di luar kebutuhan sekolahnya.
Anggota Komisi E lainnya, HM Ashraf Ali berpendapat, payung hukum penting agar dapat dipertanggungjawabkan penganggarannya. “Apakah penggunaan dana itu dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta,” tuturnya.
Lebih lanjut Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD DKI ini juga mengatakan, pengawasan terhadap program KJP harus dilakukan sungguh-sungguh oleh Dinas Pendidikan dan jajarannya, termasuk kepala sekolah dan guru di seluruh sekolah di DKI.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taufik Puji Mulyanto kepada Rakyat Merdeka menyatakan, payung hukum KJP sedang dalam proses pematangan. “Kita sedang membuat payung hukumnya melalui Peraturan Gubernur. Drafnya sudah ada, tinggal nanti kami meminta masukan,” ujarnya.
Lamanya payung hukum KJP yang nantinya akan melalui Peraturan Gubernur ini, jelas Taufik, lantaran memang harus melalui proses jalur birokrasi yang panjang. Nantinya, KJP ini akan masuk ke dalam golongan bantuan sosial yang berada di bawah Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Disinggung mengenai apakah akan ada sanksi bagi siswa yang menyalagunakan KJP, dia menyatakan, hingga kini pihaknya juga tengah menggodok bentuk-bentuk sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Dia memastikan, pada prinsipnya setiap ada pelanggaran akan diberikan sanksi.
Meski demikian, jika memang pada saat penerapannya ditemukan ada penyalahgunaan oleh siswa yang salah, pihaknya akan lebih mendahulukan upaya pembimbingan. Taufik juga berharap, pengawasan dilakukan oleh semua pihak, tidak hanya dari Disdik. Apalagi mengingat jumlah siswa yang mencapai 332.000.