Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak pihak Polri dan Kementerian Dalam Negeri menyelidiki pengeroyokan aparat desa terhadap wartawati hingga keguguran di Paser, Kalimantan Timur.
"Pimpinan DPD meminta anggota DPD asal Kalimantan Timur untuk mengawal penegakan hukumnya dan memberikan bantuan yang diperlukan," ujar Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas kepada wartawan di gedung DPD, Selasa (5/3).
Menurut dia, tindakan main akim sendiri tidak dibenarkan dala,m situasi apapun. Makanya DPD meminta Polri dan Kemendagri menyelidiki kasus itu.
Polisi diminta untuk segera menangkap pelaku dan membawanya ke meja hijau melalui penegakan hukum yang cepat, sedangkan Kemdagri menurunkan tim yang menyelidiki keterlibatan aparat desa, apakah terorganisir melibatkan lembaga desa. Kedua tindakan tersebut sangat mendesak sebagai wujud menegakkan hukum.
"Tindakan tegas menjadi pelajaran untuk semua pihak, terutama aparat pemerintahan di seluruh daerah, agar selalu berpegang pada supremasi hukum," ujarnya lagi.
Hemas mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya aparat desa dan seluruh jajaran pemerintahan bertugas untuk mengayomi masyarakat. Tidak memihak salah satu pihak yang bertikai, apalagi bertindak anarkis.
"Indonesia adalah negara hukum dan keadilan bagi semua warga negara dijamin konstitusi. Kami berkepentingan untuk mengawal penegakan hukumnya dan memberikan bantuan yang diperlukan," tegas Hemas.
Bila ditemukan bukti yang sah bahwa dia melakukan pengeroyokan terhadap seorang perempuan yang hamil, maka tindakannya tergolong biadab. Jangankan hamil, menyakiti perempuan saja dikategorikan tindakan sadis, katanya.
Pimpinan DPD menganggap kasus ini sangat mendesak untuk dituntaskan karena menyangkut perlindungan terhadap perempuan, kebebasan pers, dan sikap aparat desa.
"Oleh karena itu, kami mengkonsolidasikan anggota DPD asal Kalimantan Timur untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna membantu penegakan hukum yang adil," demikian Hemas.