Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPRD Kota Bekasi Ajak Orang Tua Awasi Implementasi Kebijakan SBB

sumber berita , 08-03-2013

DPRD Kota Bekasi mengajak orang tua siswa SMA/SMK negeri untuk mengawasi implementasi kebijakan Sekolah Bebas Biaya (SBB) yang dicanangkan Pemerintah Kota Bekasi mulai tahun ini. Pelanggaran dan penyimpangan dari pelaksanaan program ini diharapkan segera dilaporkan supaya tidak terjadi penyalahgunaan di lapangan.

Demikian dikatakan anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Rinto Adrianto saat ditanyai seputar pengawasan terhadap program SBB, Kamis (7/3). Menurut dia, pengawasan yang dapat dilakukan orang tua ialah dalam hal pengembalian iuran Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP).

"Selama APBD Kota Bekasi belum cair, sekolah diperbolehkan untuk menarik SPP. Namun begitu APBD tahun 2013 cair, yang berarti anggaran SBB telah didistribusikan ke sekolah-sekolah, uang yang telah dibayarkan sejak Januari itu semestinya dikembalikan," katanya.

Program SBB yang diberlakukan Pemkot Bekasi, pada tahun ini telah merambah jenjang SMA/SMK. Sebanyak 18 SMAN dan 11 SMKN menerima program ini, kecuali dua SMAN dan satu SMKN eks RSBI.

Para siswa di sekolah-sekolah tersebut dibebaskan dari iuran SPP karena Pemkot Bekasi telah mensubsidi Rp 170.000 per bulannya. Namun meski diberlakukan mulai tahun 2013, sekolah masih menarik iuran SPP karena menunggu pencairan APBD.

"APBD saat ini masih belum dicairkan karena terdapat sejumlah koreksi dari Gubernur Jawa Barat. Namun begitu sudah dicairkan dan ternyata tidak ada pengembalian, segera laporkan pada kami," kata politisi dari fraksi PKS itu.

Begitu APBD cair, Rinto menegaskan, bahwa sumbangan apa pun tidak diperkenankan dipungut lagi kepada orang tua. Termasuk selisih dari besaran SPP dengan subsidi Pemkot Bekasi melalui program SBB.

Sementara sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperbolehkan selisih penyelenggaraan operasional sekolah yang tidak tertutupi program SBB untuk ditanggungkan kepada orang tua. Namun dengan catatan, dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan orang tua siswa dan komite sekolah.

"Besar subsidi Rp 170.000 itu merupakan kebutuhan standar. Kalau selama ini ada sekolah yang memberikan pelayanan di atas standar sehingga iuran SPP bulanannya di atas Rp 170.000, maka selisih yang tidak ter-'cover' Pemkot Bekasi harus dimusyawarahkan terlebih dahulu sebelum diputuskan dibebankan kepada siswa," katanya.

Akan tetapi Rinto menilai pembebanan selisih iuran SPP kepada siswa tersebut tidak perlu dilakukan. Sebab ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN dan APBD Jawa Barat.

"Semestinya gabungan bantuan dari APBN, APBD Jabar, dan APBD Kota Bekasi itu mencukupi. Jadi realisasi programnya sesuai namanya yang bebas biaya, alias tidak ada pungutan lagi," katanya.

Diposting 08-03-2013.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kota Bekasi 2009 Kota Bekasi 6
Partai: PKS