Ketua BK DPR: Kasus Video Porno akan Dituntaskan

sumber berita , 14-03-2013

Ketua BK yang baru Trimedya Panjaitan berjanji akan menuntaskan segala pesoalan yang membelit sejumlah anggota DPR RI termasuk kasus video porno. "Kita sepakat pada tanggal 20 Maret, akan konsinyering menyempurnakan hukum acara, kemudian memutuskan beberapa kasus yang diselesaikan," kata politisi PDIP itu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/3/13).

Salah satu kasus yang mencuat adalah video porno mirip anggota DPR FPDIP sendiri. Kasus yang sempat dilempar ke Mabes Polri itu telah mangkrak hampir setahun. "Termasuk video porno Karolin Margareth Natasha, anggota DPR yang diduga pemeran perempuan dalam video porno," ujar Trimedya lagi.

Selain kasus video porno, BK juga akan menindaklanjuti dugaan korupsi dana bantuan sosial bencana yang dilakukan tenaga ahli (TA) FPD DPR RI. "Nanti kita lihat bagaimana kasusnya. Juga akan membahas laporan adanya anggota DPR yang merokok saat rapat. Itulah salah satu yang akan kita bicarakan," tegasnya.

Sementara itu , anggota BK dari FPKB Ali Maschan Moesa mengatakan, BK DPR sudah menyiapkan pemberhentian sementara untuk terdakwa dugaan korupsi Al-Quran, Zulkarnaen Djabbar. Sebab, meski sudah besatatus tersangka, politisi Golkar itu masih berstatus sebagai anggota DPR RI dan menerima gaji sebagaimana mestinya. Karena itu BK DPR menyiapkan surat pemberhentian sementara sebagai anggota DPR RI sebelum dijatuhi vonis oleh pengadilan Tipikor KPK.

"Jadi, BK DPR sedang menyiapkan pemberhentian sementara Zulkarnaen Djabbar sebagai anggota DPR RI. Kenapa sementara, karena politisi Golkar itu belum divonis, kecuali ada keputusan dari partai Golkar," tandas Ali Maschan Moesa.

Sesuai aturan BK, setiap anggota DPR yang telah menjadi terdakwa akan diberhentikan sementara. Dan, mereka yang diberhentikan sementara masih menerima gaji pokok, namun tidak lagi menerima tunjangan. “Anggota DPR baru akan diberhentikan secara tetap jika telah divonis dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan tidak melakukan banding lagi,” tambah mantan Ketua PWNU Jawa Timur itu.

Zulkarnaen Djabbar adalah anggota Komisi VIII DPR yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran. Dia bersama putranya Dedy Prasetya didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar dalam pekerjaan pengadaan Al-Quran 2011 dan 2012, serta laboratorium komputer untuk MTs di tahun 2011.

Selain dengan putranya, Zulkarnaen disebut bekerja sama dengan Fahd El Fouz untuk melobi Kemenag. Badan Kehormatan (BK) DPR akan ngebut menyelesaikan kasus-kasus yang menumpuk. Pekan depan, BK akan membahas dan memutus sedikitnya lima kasus yang belum selesai.

Diposting 15-03-2013.

Mereka dalam berita ini...

Ali Maschan Moesa

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur V
Partai: PKB

Karolin Margret Natasa

Anggota DPR-RI 2009-2014 Kalimantan Barat
Partai: PDIP

Trimedya Panjaitan

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sumatera Utara II
Partai: PDIP