Dalam waktu dekat, Badan Kehormatan (BK) akan memeriksa anggota Dewan yang berkali-kali bolos rapat paripurna.
"Ada seorang anggota yang sudah lebih dari enam kali tidak masuk rapat paripurna," kata anggota BK Ansory Siregar kepada JurnalParlemen, Selasa (19/3).
Namun, politisi PKS itu masih merahasiakan identitas dan asal fraksi anggota yang bersangkutan.
Dalam Pasal 13 ayat (2) Tata Tertib DPR disebutkan bahwa anggota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun (huruf a). Dan, di huruf (d) disebutkan, anggota diberhentikan antarwaktu apabila tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Maret tahun lalu, DPR resmi memberhentikan Ketua Fraksi Gerindra DPR Widjono Harjanto sebagai anggota DPR. Pemberhentian itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR. Selama dua tahun Widjono tidak masuk kantor karena sakit. Keputusan pemberhentian itu diambil dalam rapat tertutup Badan Kehormatan (BK) tanggal 27 Februari 2012. Widjono diketahui dirawat karena sakit. Kini, kursi Widjono diduduki Mulyadi.