PIHAK Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) diundang Komisi III DPR untuk membahas kenyamanan beribadah dan izin pembangunan tempat ibadah.
Hal tersebut disampaikan anggota tim perizinan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadefia Tigor Tampubolon pada Senin (8/2).
"Undangan ditujukan kepada Gereja HKBP Filadelfia. Namun, ada sejumlah gereja lain meminta izin untuk diikutsertakan," ujarnya.
Gereja HKBP Filadelfia yang terletak di Dusun III RT001/09, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, disegel pemerintah setempat pada Selasa (12/1).
Dengan dalih belum memiliki izin, pemerintah melarang pihak gereja melakukan kegiatan ibadah hingga ada izin resmi.
"Sampai saat ini izin yang dimaksud pemerintah tidak jelas," ujarnya.
Menurut Tigor, beberapa pekan terakhir atau sejak disegelnya rumah ibadah yang berada di lahan seluas 1.088 meter persegi itu, ratusan jemaat beribadah di sebuah bedeng tanpa atap.
Sejak berdiri 16 April 2000, gereja itu selalu berpindahpindah. Sementara itu, di tempat terpisah, Pendeta HKBP Pondok Timur Luspita Simanjuntak, kemarin, menegaskan bahwa jemaatnya tetap melaksanakan ibadah meskipun ada rencana penyegelan dari pemerintah.