Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru terpilih Prof. Arief Hidayat untuk menjalankan tugasnya dengan tetap memperhatikan citra dan meningkatkan wibawa lembaga penguji undang-undang itu.
Saat menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim MK dalam Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Gede Pasek mengatakan bahwa seorang Hakim MK haruslah seorang negarawan yang menguasai hal-hal yang menyangkut konstitusi dan ketatanegaraan serta berkomitmen untuk melaksanakan dan mengawal kehidupan bernegara sesuai koridor konstitusi.
“Mengingat MK sebagai lembaga yang menguji produk undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, atas dasar itulah Komisi III DPR memilih dan menetapkan Hakim MK. Oleh karena itu, kami berharap hakim terpilih mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi,” kata Gede Pasek.
Hakim Konstitusi, ia menambahkan, juga harus memahami segala hal yang terkait dengan materi muatan konstitusi, seperti cita-cita negara, struktur organisasi negara, hak asasi manusia, dan hak konstitusional warga negara.
Sebelumnya, Arief Hidayat terpilih oleh Komisi III DPR menjadi hakim MK yang baru menggantikan posisi Mahfud MD yang akan memasuki masa pensiun. Dalam penetapan dengan mekanisme suara terbanyak di Komisi III DPR, Arief Hidayat, calon hakim MK yang diusulkan oleh Fraksi PDIP, akhirnya memperoleh dukungan tertinggi yaitu 42 suara.
Seluruh proses pemilihan dan penetapan Arief sebagai Hakim MK, menurut Pasek, berjalan secara transparan, mulai dari penjaringan calon lewat media nasional sampai dengan uji kepatutan dan kelayakan.
“Sebenarnya, total keseluruhan ada tujuh kandidat, tetapi tiga orang menyatakan mengundurkan diri, dan satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang,” jelasnya seraya menambahkan, salah satu kandidat yang mengundurkan diri itu adalah mantan Menkumham Patrialis Akbar.
Setelah terpilih sebagai Hakim MK yang baru, Arief tidak otomatis menjabat sebagai Ketua MK. Sesuai dengan undang-undang, pemilihan ketua dan wakil ketua MK ditetapkan dalam rapat pleno para hakim konstitusi.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Sohibul Iman menerima secara bulat laporan Komisi III DPR mengenai proses pemilihan Arief Hidayat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi yang baru.
Sohibul juga meminta agar Arief Hidayat dapat mengemban amanat yang telah disampaikan Komisi III. Hakim MK terpilih diminta untuk mengutamakan sikap kenegarawanan. “Dalam laporan Ketua Komisi III ada catatan mengenai sikap kenegarawanan. Saya pikir sikap itu perlu dimiliki seorang Hakim MK karena itu adalah sikap yang paling penting bagi pejabat lembaga negara,” ujarnya.