Sanksi Penyewa & Pengembang Nakal Rusunawa Jangan Omdo

sumber berita , 21-03-2013

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) diminta segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur aturan main berikut sanksi bagi pengembang dan penyewa nakal yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) buat pekerja/buruh.

Masalahnya, rusunawa selama ini banyak ditempati bukan dari kalangan pekerja/buruh. Tahun ini, Kemenpera merencanakan membangun rusunawa pekerja sebanyak 35 twin blok.

Menurut Anggota Komisi V DPR bidang Perumahan Saleh Husin, penghuni rusunawa mesti ditertibkan dengan membuat satu aturan yang tegas lewat Permen.

“Jika dalam pelaksanaan ditemukan pengembang atau penghuni yang tidak seharusnya, maka pengembang rusu­nawa dapat dicabut izinnya, dan penyewanya pun ditindak tegas,” ujar Saleh di Jakarta, kemarin. Jangan sampai sanksi tersebut hanya omong doang alias omdo.

Karena itu, politisi Hanura ini mendukung upaya Kemenpera membangun rusunawa di sejumlah daerah termasuk Jakarta. Namun untuk memaksimalkan hunian ini agar tepat sa­saran, Permen rusun mesti diterbitkan cepat.

“Perlu ada aturan, dan pengawasan yang ketat agar hunian rusun ini bisa tepat sasaran. Pe­ngembang yang tidak taat aturan harus dicabut izinnya, untuk penyewa habiskan kontraknya. DPR sarankan pemerintah daerah juga berperan aktif dalam pendataan calon penghuninya,” kata Saleh.

Saleh juga minta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pengembang perumahan. Dari laporan yang dia terima, banyak pengembang yang mengabaikan aturan pemerintah. Mereka hanya mencari untung besar semata tanpa memenuhi standar bangunan.

“Penataan pengembang sudah semestinya dilakukan, supaya masyarakat kecil bisa memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau,” tegas Saleh.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menambahkan, pihak yang memiliki hak penuh untuk me­nempati rusunawa itu pekerja atau buruh yang bekerja di Jakarta.

Jokowi yang akrab dipanggil Jokowi siap memberikan sanksi kepada pembeli atau penyewa dan pengembang bila dikemudian hari terbukti menyalahi aturan. Namun sanksi yang dibe­rikan Pemda kurang kuat jika tidak ada Permen Kemenpera.

Guna mendukung pembangunan Rusunawa, Jokowi mengaku menyediakan lahan rusunawa seluas 17 hektare (ha) untuk dibangun 14 twin blok. Namun saat ini baru mengalokasikan sebanyak enam twin blok saja. Sedangkan untuk wilayah lain, akan dimulai untuk pekerja Ka­wasan Berikat Nusantara Cilincing, Marunda dan Daan Mogot.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan, aturan tersebut akan segera dikeluarkan, termasuk menertibkan pengembang dan penyewa nakal.

Bekas senator DKI ini juga meminta para gubernur di Indonesia bisa membantu pembangunan rusunawa untuk para pekerja dan buruh di Indonesia.

“Diharapkan, rusunawa untuk pekerja serta buruh dapat memacu mereka untuk lebih berse­mangat dalam bekerja. Sehingga memacu sektor industri di Indonesia,” kata politisi PPP ini.

Menurut Djan, jumlah pekerja Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2012 adalah 40 juta pekerja, dengan wilayah DKI Jakarta mencapai 2,2 juta, lalu di Bogor, De­pok dan Bekasi sebanyak 1,6 juta, sedangkan wilayah Banten sebanyak 491 ribu pekerja.

Buruh tersebut, kata Djan memiliki tingkat rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1,1 juta per bulan, dan tingkat pengeluaran untuk sewa rumah sebesar Rp 300 ribu, serta biaya transportasi rata-rata Rp 500 ribu per bulan.

“Penyedian rumah yang layak huni bagi buruh dan dekat lokasi bekerja, dapat menghemat biaya transportasi dan harga sewa rumahnya terjangkau, sesuai daya beli para buruh,” ucapnya.

Pada 2013, kata Djan, pemerintah merencanakan membangun rusunawa pekerja sebanyak 35 twin blok. Namun, yang dapat dialokasikan pada tahun ini sesuai kemampuan anggaran peme­rintah hanya 24 twin blok dengan kapasitas 27 ribu unit sarana rumah susun yang dapat menampung 10.800 pekerja.

Diposting 21-03-2013.

Dia dalam berita ini...

Saleh Husin

Anggota DPR-RI 2009-2014 Nusa Tenggara Timur II
Partai: Hanura