Kereta ekonomi atau KRL ekonomi tengah direncanakan akan dihapus. PT KAI beralasan melakukan tindakan itu dilakukan untuk perbaikan pelayanan. Apalagi sekarang kereta ekonomi suku cadangnya sulit didapat. Apa kata anggota Komisi V DPR Yudi Widiana?
"Pada dasarnya kami sepakat dengan upaya PT KAI untuk meningkatkan pelayanan kereta dengan mengganti secara gradual KRL ekonomi menjadi KRL ekonomi AC atau Commuter Line. Tapi dengan syarat, mempertimbangkan daya beli masyarakat. Jika masyarakat belum mampu, maka pemerintah wajib menanggung selisih tarif yang ditetapkan oleh PT KAI dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," kata Yudi, Selasa (26/3/2013).
Sesuai dengan pasal 152 UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam penjelasan pasal 152 ayat (2) dijelaskan bahwa Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan tarif angkutan pelayanan kelas ekonomi yang merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban
pelayanan publik (Public Service Obligation) dan angkutan perintis.
"PT KAI tidak bisa menghentikan secara sepihak KRL ekonomi. Sebab, yang memiliki kewenangan itu adalah pemerintah bukan PT KAI sebagaimana diatur dalam UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," imbuhnya.
Keberadaan kereta api (KA) ekonomi merupakan tugas pemerintah menyediakan sarana untuk masyarakat kelas bawah sebagaimana diamanatkan pasal 152 dan 153 UU No,23/2007. Dengan demikian, yang bisa mencabut keberadaan KA kelas ekonomi hanyalah pemerintah.
Dan jika pemerintah sudah menyetujui, selisih tariff harus ditanggung pemerintah. Jika belum siap, tentu harus ditunda dulu penghapusannya," tambahnya.