Ida Ria Simamora: Optimalkan Keanggotaan Indonesia di WTO

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah agar mengoptimalkan fungsi keanggotaan Indonesia di World Trade Organization (WTO) demi meningkatkan keuntungan sektor perdagangan dan industri nasional.

“Perlu ada optimalisasi keanggotaan Indonesia di WTO agar Indonesia selalu bisa mengambil keuntungan, khususnya bagi sektor perdagangan dan industri,” kata anggota Komisi VI DPR Ida Ria Simamora saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan dua Dirjen Kementerian Perdagangan RI, di Gedung Parlemen Jakarta.

Sejauh ini neraca perdagangan Indonesia dinilai masih defisit dan daya saing industri Indonesia di tingkat internasional juga belum meningkat. Karenanya, menurut Ida, Indonesia harus dapat memanfaatkan keanggotannya di WTO untuk memperoleh keuntungan, salah satunya dengan cara meminta penurunan tarif ekspor.

“Misalnya, kita usahakan meminta tarif ekspor diturunkan di negara-negara yang menjalin kerja sama perdagangan dengan Indonesia, seperti India,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa sampai saat ini, Indonesia belum mendapat keuntungan yang signifikan dari keanggotaannya di WTO. “Apalagi Indonesia menjadi tuan rumah APEC sehingga Kemendag harus membawa agenda khusus ke sidang APEC itu. Dengan memanfaatkan forum APEC, maka tentunya neraca perdagangan dan daya saing industri kita bisa diusahakan peningkatannya,” kata dia.

Kemendag juga harus bisa membawa kepentingan Indonesia yang menjadi tuan rumah di forum APEC untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu karena manfaat dan dampak positif bagi masyarakat dari pertumbuhan perdagangan akhir-akhir ini masih belum terlihat jelas.

Pada kesempatan itu, Ida juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk terus berupaya meningkatkan volume perdagangan dan daya saing industri Indonesia di dunia internasional.

“Soal keanggotan di WTO, selama ini Indonesia hanya diuntungkan dalam sengketa perdagangan, sekarang tinggal efisiensinya saja yang belum dioptimalkan sebagai anggota WTO,” ujar Ida.

Pada rapat tersebut, Komisi VI DPR dan Kemendag juga membahas mengenai tahapan dan kemajuan yang sudah dicapai oleh Kemendag terkait perjanjian perdagangan internasional yang dilakukan pemerintah Indonesia. Komisi VI ingin melihat sejauh mana perjanjian-perjanjian perdagangan internasional yang telah dilakukan pemerintah mempunyai dampak pada masyarakat, apakah itu positif atau negatif.

“Selain itu, hal ini juga akan kami gunakan sebagai masukan untuk pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Perdagangan,” kata Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto.

Airlangga menyampaikan bahwa pembahasan progress yang telah dilakukan Kemendag dalam perjanjian perdagangan internasional sangat penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan dan penyusunan RUU Perdagangan nanti.

Dalam Pasal 11 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata dia, semua bentuk perjanjian internasional, baik ekonomi maupun politik antara pemerintah dan negara lain harus melalui persetujuan DPR. Perjanjian-perjanjian internasional yang selama ini berlaku untuk bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, kecuali WTO (World Trade Organization), serta perjanjian yang lain belum melalui ratifikasi DPR. “Inilah yang akan kami usulkan dalam pembahasan RUU Perdagangan agar perjanjian itu juga melalui DPR,” katanya.

Diposting 27-03-2013.

Mereka dalam berita ini...

Airlangga Hartarto

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat V
Partai: Golkar

Ida Ria S

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur IX
Partai: Demokrat