PPP Siap Bermitra dengan DPD Jalankan Putusan MK

sumber berita , 01-04-2013

Dalam uji materi UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Mahkamah Konstitusi memutuskan, DPD RI berwenang untuk ikut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait daerah.

"Fraksi PPP siap bermitra dengan DPD untuk melaksanakan putusan tersebut," ujar Penasihat Fraksi PPP Romahurmuzy (Senin, 1/4) menanggapi putusan MK tersebut.

Menurut Ketua Komisi VI DPR RI ini, menindaklanjuti putusan itu, perlu segera dibuat peraturan bersama DPR dan DPD agar ada sinkronisasi. Karena terhitung sejak putusan MK, seluruh UU yang diputuskan DPR bersama pemerintah artinya harus mengikutsertakan DPD.

Tak hanya itu, komite yang ada di DPD kemungkinan harus dimekarkan menyesuaikan diri kepada komisi yang ada di DPR.

"Keempat, harus ada perubahan Tatib (tata tertib) DPR RI mengakomodir hak DPD dalam rangkaian pembahasan UU," demikian politisi muda yang juga menjabat Sekjen DPP PPP ini.

Diposting 01-04-2013.

Dia dalam berita ini...

M. Romahurmuziy

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah VII
Partai: PPP