Eva Sundari: Hukuman Sudah Sesuai Kesalahan Samad

Putusan Komite Etik KPK atas perkara pembocoran surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum di kasus proyek Hambalang, sudah sesuai dengan tingkat kesalahan pimpinan KPK.

Dalam kasus ini, Abraham Samad tidak secara langsung melakukan pembocoran. Namun, Abraham tetap saja divonis melakukan pelanggaran etik. Abraham Samad melakukan pelanggaran jenis sedang terhadap pasal 4 huruf B dan D. Pasal 6 ayat 1 huruf B, E , R dan V Kode Etik Pimpinan KPK.

Komite Etik menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Abraham Samad. Ketua KPK itu diharuskan perbaiki sikap, tindakan dan perilaku, memegang teguh keterbukaan kebersamaan, mampu membedakan hubungan pribadi dan hubungan profesional, menjaga ketertiban dalam komunikasi dan kerahasiaan KPK.

Sedangkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, terbukti melakukan pelanggaran pasal 6 ayat 1 huruf E Kode Etik Pimpinan KPK. Adnan dijatuhi sanksi peringatan lisan.

"Bisa dianggap bahwa Samad dan Pandu juga 'korban', bukan pelaku utama dan langsung. Meski demikian, karena kurang waspada dan kurang hati-hati maka memang sepantasnya dihukum dalam bentuk teguran,” kata anggota Komisi III DPR, Eva Sundari, ketika dihubungi wartawan, Rabu (3/4).

Berdasar temuan Komite Etik, pelaku utama pembocoran adalah sekretaris Abraham Samad, Wiwin Suwandi, yang sanksinya menjadi kewenangan Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

Di masa mendatang, Eva mengharapkan ada pengetatan pengawasan internal. Jadi, bukan saja berkaitan dengan pembocoran draf sprindik.

Yang terutama harus disikapi adalah kasus pembocoran BAP atau hasil sadapan pembicaraan KPK untuk kasus-kasus yang tengah disidik. Pelanggaran jenis itu bisa mempengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung selain juga berkaitan dengan hak asasi seseorang (tersangka).

“Jadi, jika dibanding pembocoran draf sprindik, maka kasus pembocoran BAP lebih serius," tegasnya lagi.

Politisi perempuan PDI Perjuangan ini meminta agar semua komisioner KPK menunjukkan profesionalitas dan tidak mengusung agenda-agenda titipan yang mengganggu percepatan pemberantasan Tipikor.

Diposting 04-04-2013.

Dia dalam berita ini...

Eva Kusuma Sundari

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur VI
Partai: PDIP