Ketua DPR RI Marzuki Alie mengapresiasi hasil kerja Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus bocornya Rancangan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. Politisi Demokrat berharap jangan sampai muncul perpecahan di tubuh KPK.
"Musuh sebenarnya adalah koruptor. Sedangkan sprindik ini hanya bagian kecil dari persoalan di KPK. Karena ada hal-hal lain yang harus dijaga KPK menyangkut soliditas, dukungan para anggota KPK yang lain," ujar Marzuki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Terkait putusan Komite Etik KPK yang memberikan sanksi teguran tertulis pada Ketua KPK Abraham Samad, Marzuki mengatakan hal itu harus dihargai. Menurutnya, pelanggaran itu bukan pelanggaran berat. "Kalau bertemu tersangka, itu baru pelanggaran etika sangat berat, apa pun alasannya," tegasnya.
"Jangan kita anggap yang dilakukan sespri Pak Abraham tidak disukai rakyat. rakyat itu senang kok karena tahu dan transparansi. Ada UU-nya soal Keterbukaan Informasi Publik," tambah Marzuki.
Seperti diketahui, Komite Etik KPK menyatakan Ketua KPK Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r, dan v Kode Etik Pimpinan KPK terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum. Karena itu, kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan, Komite Etik KPK menjatuhkan sanksi peringatan tertulis, yaitu, Abraham Samad harus memperbaiki sikap, tindakan, dan perilaku dengan memegang teguh prinsip keterbukaan, kebersamaan, perilaku yang bermartabat dan berintegritas, mampu membedakan hubungan yang bersifat pribadi dan profesional, serta menjaga ketertiban dalam berkomunikasi dan kerahasiaan KPK.
Komite Etik KPK juga menyatakan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja melakukan pelanggaran ringan terhadap Pasal 6 ayat 1 huruf e. "Oleh karena itu, Komite Etik menjatuhkan peringatan lisan," kata Anies.
Komite Etik dipimpin Anies Baswedan (ketua merangkap anggota), Tumpak H Panggabean (wakil ketua merangkap anggota), dan beranggotakan Bambang Widjojanto, Abdullah Hehamahua, serta Abdul Mukhtie Fadjar.