Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Siap Lanjutkan Pembahasan RUU Peradilan Militer

DPR akan mengambil inisiatif melanjutkan pembahasan RUU Peradilan Militer yang saat ini terbengkalai apabila pemerintah sudah tidak ada keinginan untuk melanjutkannya.

“Jika pemerintah tidak ada lagi inisiatif untuk melanjutkan pembahasan RUU Peradilan Militer, maka DPR RI akan mengambil alih untuk melanjutkan pembahasannya,” kata Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung di Gedung Parlemen Jakarta.

Menurut Pramono, pada rapat Badan Legislasi DPR RI pekan depan, dirinya akan menyampaikan soal kemungkinan melanjutkan pembahasan RUU Peradilan Militer. “Jika ada desakan dari masyarakat dan kebutuhannya mendesak, maka DPR RI akan meresponsnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan, RUU Peradilan Militer pernah dibahas oleh DPR RI periode 2009-2009 tapi tidak selesai. Pada saat itu, masih ada tujuh persoalan lagi yang belum selesai tapi waktu waktu pembahasannya sudah habis, sehingga barus bisa dilanjutkan pada peridoe berikutnya yak ni 2009-2014.

“Karena RUU tersebut adalah insiatif pemerintah, maka DPR menunggu inisiatif dari pemerintah. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan lagi usulan RUU Peradilan Militer untuk dibahas di DPR RI,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, jika ada desakan publik dan ada keputusan pimpinan DPR RI untuk melanjutkan lagi pembahasan RUU Peradilan Militer, maka DPR RI bisa mengambil inisiatif untuk melanjutkannya.

Apalagi DPR RI saat ini sedang membahas revisi paket UU Hukum yakni revisi UU KUHAP/KUHP, UU Kejaksaan Agung, dan UU Mahkamah Agung, sehingga jika pembahasan RUU Peradilan Militer dilanjutkan pembahasannya, bisa disinergikan dengan pembasan paket UU Hukum.

Aktivis LSM yang menamakan diri Koalisi Masyarakat untuk Tuntaskan Kasus Penyerbuan ke Lapas Cebongan , Hendardi, berpendapat bahwa perlunya DPR RI merevisi UU Peradilan Militer itu karena selama ini sulit memproses hukum di pengadilan negeri atas oknum anggota TNI yang melakukan tindak kriminal. “Jadi penting bagi DPRI RI mengambil inisiatif untuk merevisi UU Peradilan Militer,” katanya.

Senada dengan Hendardi, aktivis LSM Police Watch Neta S Pane yang tergabung dalam koalisi yang sama menuturkan, kasus-kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI sudah beberapa kali terjadi, tapi proses hukumnya tidak pernah jelas.

Diposting 08-04-2013.

Mereka dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Lampung II
Partai: Golkar

DPR-RI 2009 Jawa Timur VI
Partai: PDIP