Anggota Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond J Mahesa menuding Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sengaja tidak menghukum anggotanya yang terancam sanksi Badan Kehormatan. Dia menuding Badan Kehormatan --lembaga yang dipimpin politikus PDIP Trimedya Panjaitan-- tidak tuntas bekerja dan menutup-nutupi pelanggaran kode etik anggota Dewan yang punya wakil di BK.
"BK seharusnya menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR yang diduga tersangkut perkara kode etik," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 11 April 2013. "Tapi Trimedya tidak membacakan hasil kerja BK secara tuntas di Sidang Paripurna dan hanya menyampaikannya pada Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP Pramono Anung," katanya.
Desmond lalu mencontohkan sejumlah kasus yang terkait politikus PDIP di Senayan, yang menurutnya, tidak dituntaskan. Pertama, kasus Sukur Nababan anggota Fraksi PDIP yang tidak hadir 11 kali dalam Sidang Paripurna DPR. Kasus ini ditangani Badan Kehormatan sejak Februari 2013 namun sampai saat ini, tak selesai.
Kasus kedua adalah kasus video porno yang diduga melibatkan anggota DPR Fraksi PDIP Karolin Margret Natasha. Menurut Desmond, BK terkesan mengulur-ngulur waktu dalam menyelesaikan kasus ini. Kasus ketiga adalah kasus penghilangan ayat tembakau di UU Kesehatan yang diduga melibatkan anggota Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning. Menurut dia, hingga sekarang kasus ini juga tidak jelas kelanjutannya.
Desmond membandingkan perlakuan Badan pada politikus Fraksi Gerindra yang terjerat kasus etik, yakni Widjono Hardjanto. Desmond menuding BK tidak pernah memanggil Widjono untuk dimintai keterangan secara langsung untuk tudingan tak pernah hadir sidang. Menurut Desmond, koleganya kerap tak hadir karena sakit. "Tanpa klarifikasi, BK langsung memutus kasusnya," ujarnya.