Untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta manajemen maskapai penerbangan nasional melaksanakan regulasi sesuai dengan ketentuan CASR (Civil Aviation Safety Regulation), khususnya mengenai training, jam kerja, dan masa istirahat para pilot.
Hal ini menyusul masih banyaknya pelanggaran jam terbang pilot. Sigit juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang ketat dan menegakkan aturan terhadap pelaksanaan ketentuan CASR.
"Hasil evaluasi Kemenhub selama tahun 2012, ada 33 pilot yang dikenakan sanksi karena melanggar jam terbang. Hal ini dapat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar politisi PKS ini dalam rilisnya, Rabu (10/4).
Menurutnya, masih banyaknya pilot yang melanggar jam terbang sangat mungkin terjadi mengingat kebutuhan pilot di Indonesia masih tinggi. Untuk melayani pertumbuhan penerbangan yang mencapai 20 persen, maskapai penerbangan nasional kerap memberikan jam terbang yang melebihi aturan, yaitu 30 jam perminggu.
Saat ini, kebutuhan pilot pertahun mencapai 800 orang. Namun, baru terpenuhi setengahnya atau sekitar 400. Sehingga, sangat mungkin terjadi pelanggaran jam kerja pilot dan flight crew.
"Mungkin ini bisa menjelaskan mengapa dari 27 kasus kecelakaan tahun 2012, human error menjadi penyebab utama dengan 16 kasus," tuturnya.
Hal ini diperkuat dengan hasil evaluasi dan surveillance Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara terhadap beberapa maskapai penerbangan di Indonesia, terkait dengan jam terbang pilot yang masih ditemukan beberapa pilot terbang tidak sesuai dengan batasan jam terbang sebagaimana diatur pada peraturan yang berlaku.
Tidak mengherankan bila penggunaan narkoba sebagai doping sangat mungkin dilakukan oleh pilot-pilot di maskapai ini, walaupun undang-undang melarang keras karena membahayakan penerbangan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1) dinyatakan,"Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain."
Dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS/CASR) bagian 121.481 (b) disebutkan,"Sebuah perusahaan penerbangan tidak diperbolehkan menjadwalkan kru/awak pesawat dan awak pesawat tidak boleh menerima tugas penerbangan atau kegiatan penerbangan komersial lain, apabila waktu penerbangan total awak pesawat melebihi 1.050 jam dalam setiap tahun kalender, atau 110 jam dalam setiap bulan kalender atau 30 jam dalam 7 hari berturut-turut."
Sedangkan pada bagian 121.481(a) disebutkan,"Sebuah perusahaan penerbangan tidak diperbolehkan menugaskan awak pesawat, dan awak pesawat tidak boleh menerima penugasan dalam 24 jam berturut-turut."
Legislator asal dapil Surabaya-Sidoarjo ini juga meminta agar ada sanksi tegas terhadap maskapai yang mempekerjakan awak kabinnya melebih jam terbang. Karena selama ini yang terjadi, justru pilot yang mendapatkan sanksi.