RUU Pertanahan Harus Sejalan dengan UU Agraria

Anggota Komisi II DPR RI yang juga anggota Panja Pertanahan Budiman Sudjatmiko mengatakan, RUU Pertanahan yang saat ini sedang dibahas tidak boleh mengingkari semangat yang terkandung dalam Undang-undang pokok Agraria No.50/1960.

"Bahwa Undang-Undang Pertanahan, kelak ini harus menjadi solusi atas konflik agraria/konflik pertanahan yang selama ini terjadi. Sekaligus mengeliminir potensi konflik pertanahan di kemudian hari," ujar Budiman dalam rilisnya, Senin (15/4).

Budiman menambahkan, RUU Pertanahan harus secara tegas memuat tiga hal pokok. Yaitu kepastian hak atas tanah, perencanaan penggunaan tanah, serta pengakuan dan penghormatan negara atas hukum adat terkait dengan penguasaan dan kepemilikan tanah ulayat/adat, maupun tanah yang menjadi waris turun temurun secara adat.

"Dalam operasionalisasi Undang-Undang ini kelak, agar juga sinergi dengan Undang-Undang lain yang berkaitan dengan penataan kawasan/tanah, terkait juga dengan pengelolaan Sumber Daya Alam, maka diperlukan single map sebagai bagian dari penataan pengelolaan pertanahan," pungkasnya.

Diposting 16-04-2013.

Dia dalam berita ini...

Budiman Sudjatmiko

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah VIII
Partai: PDIP