Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo mendukung persoalan suap dalam bentuk gratifikasi sex diatur dalam UU. Menurutnya, untuk membuktikan gratifikasi sex ini secara hukum juga tidak sulit.
"Saya pribadi setuju soal gratifikasi sex ini diatur dalam Undang-undang. Karena, memang banyak persoalan yang menyangkut masalah sex. Jadi, kalau gratifikasi sex ini memang bisa diatur dalam peraturan perundang-undangan, saya termasuk yang setuju," tegas Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/4).
Sebab, menurut Pramono, suap tidak semata dalam bentuk bingkisan dan uang, tapi juga bisa dalam bentuk lain, termasuk gratifikasi sex. "Walaupun saya belum melihat sendiri, tetapi saya mendengar pembicaraan mengenai itu, dan itu terjadi," ujar Politisi PDIP ini.
Ia mengatakan pembuktian hukum gratifikasi sex ini juga tidak sulit. "Sekarang ini apa sih yang sulit untuk dibuktikan. Orang yang transfer uang saja, yang tidak ada bukti fisiknya, itu sekarang bisa dibuktikan karena kemajuan teknologi. Apalagi dalam persoalan gratifikasi sex. Pasti ada alat yang bisa menunjukkan buktinya," tandasnya.
Pram mengaku belum pernah menerima gratifikasi seperti itu. "Bukan mau sok suci. Tapi, saya dalam persoalan-persoalan seperti itu insya allah sampai hari ini nggak pernah berhubungan dengan hal seperti itu. Itu kan tergantung dengan orangnya juga. Orang itu kan kelihatan wajahnya, suka sex apa tidak kan kelihatan," katanya.