Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung sepakat dengan usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar pasal gratfikasi seks dimasukan dalam revisi Undang-Undang Pemilu Presiden. Pembuktiannya pun tidak sulit.
"Ini hal yang rumit, tapi saya menyetujui," kata Pramono Anung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/4).
Pramono mengatakan, suap tidak semata-mata dengan uang atau bingkisan. Tapi banyak hal lain, termasuk seks. Selama menjadi politikus, Pramono mengaku tidak pernah mengalami atau melihat sekelilingnya mendapat suap seks.
"Bukan mau sok suci, tapi saya termasuk dalam persoalan seperti itu. Insya Allah selama ini bisa kelihatan suka seks atau tidak," tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Terkait pembuktian gratifikasi seks, Pramono mengatakan itu mudah karena berbentuk fisik. "Orang yang transfer uang gak ada bukti fisik bisa dibuktikan, apalagi dalam persoalan gratifikasi seks," tandas Pramono.