Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany menolak membeberkan data pembeli saham perdana PT Krakatau Steel Tbk, sekalipun diminta oleh Panitia Kerja DPR RI. Fuad beralasan, Undang-Undang Pasar Modal menggariskan bahwa data pembeli hanya bisa dibuka kepada pihak yang berwenang dalam hal ada perkara peradilan pidana.
"Kami sungguh bisa mengerti keinginan beberapa pihak untuk membuka data," kata dia saat dihubungi Tempo kemarin. Namun, "Saya kan harus bekerja berdasarkan peraturan perundangundangan." Menurut Fuad, saat ini Bapepam sedang menunggu hasil audit kantor akuntan publik yang independen terhadap alokasi pembelian saham di pasar perdana. Nantinya, kantor akuntan inilah yang melapor kepada Bapepam bila ada pelanggaran aturan dalam alokasi saham.
Pengamat pasar modal Adler Haymans Manurung menyatakan tidak ada aturan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang melarang pembukaan data penjatahan saham. Menurut profesor dari Asian Banking Finance and Informatics Institute Perbanas ini, data penjatahan tak ada kaitannya dengan data rekening efek, yang memang harus dirahasiakan se
suai dengan Pasal 47 Undang-Undang Pasar Modal.
Pada pasal itu disebutkan bahwa data rekening efek nasabah tidak bisa dibuka kecuali kepada, antara lain, polisi, jaksa, atau hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana. Pengecualian juga diberikan kepada pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara perdata atas permintaan pihak yang beperkara, pejabat pajak, Bapepam, atau Bursa Efek.
Menurut Adler, pembukaan data penjatahan ini penting untuk memenuhi unsur keterbukaan dalam pasar modal. Adler pun yakin langkah ini tidak akan berakibat buruk bagi pasar modal."Sebenarnya siapakah yang dilin dungi Bapepam dengan merahasiakan data itu,”katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara DPR RI Aria Bima mengatakan Panitia Kerja Penawaran Perdana Saham kepada Publik (IPO) Krakatau Steel akan menelisik rumor yang menyebutkan sejumlah politikus DPR mendapat jatah saham. “Kami ingin semua transparan,” kata Aria.
Selain alokasi saham, Panitia Kerja akan mempersoalkan penentuan harga saham perdana sebesar Rp 850 per lembar yang dinilai terlalu murah. Pada perdagangan debutan 10 November lalu, harga saham KS melonjak 49,6 persen.