DPR Mnta Banten Tertibkan Kawasan Konservasinya Dari Akivitas Ilegal

Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah Provinsi Banten bersama jajaran terkait segera menertibkan dan menetapkan daerah kawasan hutan konservasi di provinsi tersebut karena masih banyaknya aktivitas ilegal di sana.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa dalam kunjungan kerja Komisi IV yang pertama kali di kunjungi yakni Dinas Kehutanan. Hal ini berkaitan dengan segera ditetapkannya daerah-daerah kawasan hutan konservasi nasional, sementara masih banyak dijumpai aktivitas-aktivitas ilegal di sekitar kawasan konservasi tersebut di Banten.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung itu, tentunya harus ditindak sesuai aturan,” kata Herman usai bertemu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan sejumlah Kepala Dinas terkait Provinsi Banten.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Komisi IV, katanya, masih banyak aktivitas warga baik yang dilakukan individu maupun atas nama perusahaan secara ilegal, seperti penambangan liar, pembangunan vila yang dilakukan perusahaan dan masyarakat adat.

Menurut Herman, terkait penegakan hukum bagi keberadaan kawasan hutan lindung sebagai pendukung keberlangsungan sumber daya air, Komisi IV DPR RI tengah membahas RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P2H) sebagai payung hukum upaya memberantas para pelaku perusakan hutan. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat RUU P2H dapat disahkan. Jika sudah ada undang-undangnya, maka perusak hutan dapat ditindak tegas,” katanya.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten M Yanuar, sebelumnya sudah menyampaikan laporan mengenai kondisi hutan di daerahnya kepada Komisi IV DPR, dimana masih banyak dijumpai aktivitas ilegal yang dilakukan masyarakat ataupun perusahaan di kawasan hutan lindung.

Pihaknya juga masih menunggu penetapan batasan kawasan hutan lindung tersebut yang dilakukan tim dari Kementerian Kehutanan terutama di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. “Kami sudah mengekspose masalah penambangan ilegal kepada Komisi IV DPR. Untuk penegakan hukum perlu dilakukan secara terpadu oleh tim keamanan dari Polhut dan juga pihak Polda Banten,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, untuk tahap awal perlu ada pembinaan kepada masyarakat sekitar sambil menunggu penetapan kawasan hutan tersebut dari Kementerian supaya jelas mana hutan lindung dan lahan masyarakat adat.

Kepala Kepolisan Daerah Banten Brigjen Pol Eddi Sumantri mengatakan, institusinya siap membantu pihak terkait dalam upaya pengamanan hutan lindung dari aktivitas ilegal yang dilakukan masyarakat. Akan tetapi pola pengamanan yang dilakukan harus bertahap supaya tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

“Kami berharap pengamanan yang dilakukan tidak sampai menimbulkan emosi masyarakat, karena upaya tersebut juga untuk melindungi warga dan juga menjaga kelestarian hutan,” katanya seusai menghadiri kunjungan Komisi IV DPR RI itu.

Diposting 19-04-2013.

Dia dalam berita ini...

E. Herman Khaeron

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat VIII
Partai: Demokrat