Komisi X DPR RI meninjau Universitas Singaperbangsa Karawang dalam rangka peralihan status dari perguruan tinggi swasta menjadi negeri. Komisi X DPR RI ingin melihat secara langsung kondisi kampus Unsika yang statusnya akan beralih dari swasta menjadi negeri.
Terkait dengan hal itu, menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Utut Adianto, pengelola Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) harus melakukan berbagai persiapan yang matang agar proses alih status dari swasta menjadi negeri berjalan lancar.
Untuk persyaratan teknis dan administrasi peralihan status universitas swasta menjadi negeri sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara DPR hanya mendorong kebijakan mengenai hal tersebut. “Mulai dari ketersediaan lahan beserta aspek legalnya, kualifikasi dosen, ketentuan fakultas dan program studi, itu harus benar-benar diperhatikan menjelang peralihan status Unsika dari swasta menjadi negeri,” kata Utut.
Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan menilai kondisi saat ini sepertinya sudah mengharuskan Unsika beralih status dari swasta menjadi negeri. Sebab di Karawang belum ada satupun kampus negeri. “Tetapi diharapkan agar Yayasan Unsika tidak terlalu membayangkan surga setelah kampus ini beralih dari swasta menjadi negeri. Sebab di negara maju, justru universitas swasta yang menjadi unggulan,” kata dia.
Memang idealnya, Unsika tetap bertahan sebagai perguruan tinggi swasta yang unggul serta kualitasnya dapat bersaing dengan perguruan tinggi negeri. “Jika bertahan sebagai perguruan tinggi swasta berat, sudah saatnya Unsika menjadi perguruan tinggi negeri. Paling tidak, adanya kampus negeri di Karawang sebagai penghargaan. Karena Karawang berperan dalam kemerdekaan RI, termasuk naskah proklamasi dibuat di Karawang,” kata Popong.
Sementara anggota Komisi X DPR RI lainnya, Nasrullah Larada, berpesan agar pengelola Unsika benar-benar mempersiapkan segala persyaratan terkait dengan peralihan dari swasta menjadi negeri. “Jangan sampai seperti Universitas Siliwangi Tasikmalaya dan Universitas Sunan Gunung Jati Cirebon. Kedua perguruan tinggi yang mau beralih status dari swasta menjadi negeri itu masih bermasalah dalam hal aspek legal lahan,” kata dia.