Selain menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 27/2009 tentang (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), dalam rapat konsultasi dengan MPR RI, Senin (29/4), DPD RI juga mengeluhkan soal belum adanya Ruang Sidang Paripurna DPD RI.
"Selama ini, saat DPD menggelar Sidang Paripurna, masih menggunakan ruang yang merupakan bagian aset dari MPR RI. Karena itu, DPD berharap dapat memiliki ruang paripurna sendiri. Terlebih keberadaan DPD ini sudah cukup lama," ujar Ketua DPD RI Irman Gusman saat rapat konsultasi dengan MPR RI.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifudin mengatakan tidak mempermasalahkan ruang yang jadi aset MPR digunakan DPD RI. "Karena menurut saya, tidak masalah DPD menggunakan sarana ruang yang ada, untuk persidangannya. Soal Nusantara V hingga kini dicatat oleh Sekretariat Negara sebagai aset negara yang dikelola MPR RI. Itu hanya administasi. Tapi intinya gedung yang ada di kompleks bisa dipakai bersama, baik MPR, DPR, dan DPD RI," ujarnya.
Sementara itu, Ketua MPR RI Taufiq Kiemas mendukung rencana DPD RI untuk bisa memiliki gedung sendiri, terutama untuk fungsi sidang paripurna. Namun, Taufiq berharap adanya aspek keseimbangan. Yaitu, jika DPD ingin membangun gedung baru, maka DPR RI pun juga harus membangun gedung baru.
"Karenanya, saya kira DPD perlu konsultasi dengan DPR RI juga untuk membangun gedung baru tersebut, termasuk bicara dengan pihak Sekjen. Dengan demikian soal gedung baru itu, kalau bisa ya sama-sama memiliki dan membangun," katanya.