Agun: DPR Sudah Rampungkan Konsep RUU Agraria

Isu: RUU Agraria,

Berita Dewan, 01-05-2013

DPR RI telah merampungkan pembahasan konsep Rancangan Undang-Undang tentang Agraria yang nantinya diharapkan menjadi pengganti Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa, konsep RUU Agraria itu telah diselesaikan oleh DPR sekitar tiga pecan lalu dan kini sudah dikirimkan kepada Presiden SBY untuk mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) agar bisa dibahas oleh pemerintah dan DPR.

“Kami harapkan dalam dua sampai tiga minggu ini Ampres bisa segera turun, sehingga kami bisa segera membahas RUU tersebut,” katanya.

Menurut Agun yang juga politisi Partai Golkar itu, sudah sekian lama ini pemerintah tidak juga menyerahkan konsep RUU Agraria sebagai pengganti UUPA No. 5/1960 untuk dibahas dengan DPR. Untuk itulah, DPR mengambil inisiatif sebagai pemrakarsa perubahan dengan menyelesaikan konsep RUU dimaksud, dan sudah diketok palu oleh DPR.

Agun memberikan bocoran mengenai isi konsep RUU Agraria itu yang di antaranya meminta pemerintah dalam waktu lima tahun mendaftarkan kembali kepemilikan lahan yang dikuasainya hingga sekarang. “Dalam RUU Agraria itu mewajibkan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota untuk mendaftarkan kembali kepemilikan lahan dan bangunan yang selama ini diklaim sebagai miliknya,” katanya.

Bahkan, pada pasal 101 konsep RUU itu ditegaskan seluruh Undang-Undang sektoral di bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, minyak, dan gas bumi dinyatakan tidak berlaku lagi seusai RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang.

Menurut dia, persoalan tumpang tindih penguasaan dan pemilikan lahan di tanah air sudah sangat akut. Karenanya, ia pesimistis masalah tersebut bisa diselesaikan, baik melalui dibentuknya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari masing-masing sektoral penguasa lahan, maupun melalui pembuatan One Map (Satu Peta Dasar) sebagaimana yang diusulkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Semua itu tidak akan menyelesaikan masalah karena datanya tidak ada. Demikian juga dengan usul Kemendagri mengenai perbaikan NSPK, tidak akan menyelesaikan masalah,” katanya seraya mengajak semua pihak kembali kepada Ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, dengan merubah UUPA No. 5/1960 sebagai basis data baru kepemilihan atau penguasaan lahan.

Diposting 02-05-2013.

Dia dalam berita ini...

Agun Gunanjar Sudarsa

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat X
Partai: Golkar