Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman mengusulkan kepada MPR RI untuk pembangunan gedung baru yang lebih representatif untuk menyelenggarakan rapat paripurna. Selama ini DPD RI menyelenggarakan rapat paripurna di Nusantara V meminjam gedung MPR RI.
“Gedung baru itu perlu agar semua lembaga tinggi negara memilki gadung yang sama dan seimbang,” kata Irman Gusman.
DPD RI, sebenarnya sudah lama mengusulkan pembangunan gedung baru, tapi anggarannya belum dialokasikan dan DPD RI juga belum bisa melaksanakannya karena berbagai hal.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua MPR RI, Taufiq Kiemas menyarankan, agar hal itu juga dibicarakan dengan pimpinan DPR RI, dan Sekretariat Jenderal MPR RI mengenai aset-aset yang menjadi milik MPR RI yang bisa dimanfaatkan oleh DPD RI.
Sementara Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, soal gedung baru yang diusulkan DPD RI akan dibicarakan pada pimpinan MPR RI sebelum dikomunikasikan dengan Kesekjenan MPR RI.
Untuk saat ini, kata dia, ruangan milik MPR RI itu bisa dimanfaatkan bersama, silakan digunakan untuk keperluan DPD RI. “Pada saatnya, Setjen MPR RI akan memberikan secara resmi mana aset-aset yang bisa diberikan kepada DPD RI,” katanya.
Selama ini DPD RI seolah belum memiliki aset sehingga harus memakai gedung MPR RI. Karenanya MPR RI sebaiknya secara resmi menjelaskan mana-mana aset yang menjadi bisa hak DPD RI. “Ke depan, Sekjen MPR dan Sekjen DPD harus membicarakan masalah ruang rapat tersebut, agar DPD mempunyai gedung yang representatif sesuai amanat konstitusi,” katanya.
Pimpinan DPD RI bertemu dengan pimpinan MPR RI untuk mengkonsultasikan tindaklanjut setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) perihal kewenangannya di bidang legislasi. Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk turut membahas RUU bersama DPR RI dan Pemerintah.
Terkait hal itu, Ketua MPR Taufiq Kiemas meminta pimpinan DPD agar secara aktif dan ulet melobi terus DPR demi ikut memperjuangkan haknya dalam pembahasan RUU undang bersama Presiden sebagaimana keputusan MK. “DPD harus terus ulet melobi saudara tuanya (DPR) agar segera bisa dilaksanakan keputusan MK tersebut,” kata Taufiq Kiemas.
Lebih lanjut Taufiq Kiemas mengatakan keputusan MK merupakan hal baru dalam ketatanegaraan. “Bagaimana ketiga lembaga yang setara ini bersama-sama membahas UU,” kata Taufiq.
Meski agak sulit untuk mewujudkannya, namun jika DPD ulet dalam melakukan lobi-lobi ke DPR dan Presiden maka tak mustahil akan bisa segera terlaksana. “Memang agak sulit kalau adik (DPD) melawan kakaknya (DPR). Tapi tak ada persoalan yang tak bisa diselesaikan selama melalui musyawarah,” demikian Taufiq.