Peran Pemerintah lemah, Pelanggaran Pidana Hak Pekerja Terus Terjadi

Anggota Komisi IX DPR RI Zuber Safawi menilai lemahnya peran pemerintah dalam sosialisasi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja kerap terjadi dan dianggap remeh.

“Padahal banyak pasal yang mengancam pidana penjara dan denda yang tidak ringan, penegakan hukum itu dimulai dengan informasi yang benar dan merata,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan, minimnya sosialisasi regulasi ketenagakerjaan, membuat baik pengusaha maupun pekerja tidak memiliki informasi memadai mengenai kewajiban pengusaha atas hak-hak pekerja itu sendiri. “Asas pemerataan informasi itu penting, agar kedua pihak sama-sama tahu hak dan kewajibannya, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan ke depannya,” ujar dia.

Menurut Zuber, dengan sistem perjanjian kerja yang berlandaskan semangat UU ketenagakerjaan, seharusnya tidak perlu ada demo buruh karena hak-haknya yang dilanggar. “Perjanjian kedua pihak, buruh dan pengusaha sudah cukup clear di awal kerja bila sesuai dengan UU 13/2003, karena adanya sanksi berat untuk setiap pelanggaran, hal ini akan menjadi kontrol yang efektif,” tuturnya.

Zuber juga mengritik masih lemahnya peran pengawasan pemerintah dalam penerapan regulasi hingga di level terendah. Selain jumlah pengawas ketenagakerjaan yang kurang, mekanisme pengawasannya juga perlu diperbaiki.

Menakertrans menyebutkan jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 1.469 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi sebanyak 224.060 perusahaan. Kebutuhan ideal pengawas tenaga kerja adalah 1 orang setiap 60 perusahaan per tahun, atau butuh sekitar 3.734 orang pengawas.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan mengejutkan. MA menghukum pengusaha asal Surabaya, Tjioe Christina Chandra yang terbukti membayar gaji karyawannya di bawah Upah Minimum Regional (UMR). MA mengacu UU Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat 1 yang berbunyi Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 . pelanggaran atas pasal tersebut termasuk tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara.

Dalam UU ketenagakerjaan, terdapat tiga pasal (183-185) yang menyatakan pelanggaran beberapa ketentuan termasuk dalam kategori ‘tindak pidana kejahatan’ dengan ancaman hukuman bervariasi antara 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp. 100-500 juta.

Tindak pidana kejahatan tersebut antara lain :

1. Mempekerjakan pekerja anak pada hal yang buruk: perbudakan, pelacuran, perdagangan manusia, narkoba, mengancam jiwa dan moral anak (melanggar pasal 74)

2. Tidak mengikutsertakan pekerja yang terkena PHK pada program pensiun atau tidak memberikan pesangon sesuai ketentuan (melanggar pasal 167 ayat 5)

3. Tidak memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat dalam mempekerjakan tenaga kerja asing (melanggar pasal 42).

4. Mempekerjakan pekerja anak-anak (melanggar pasal 68), anak-anak yang dikecualikan usia 13-15 hanya boleh untuk pekerjaan ringan (tak lebih dari 3 jam sehari dengan izin tertulis orang tua/wali) atau bekerja pada usaha keluarga (pasal 69)

5. Tidak memberi hak kesempatan beribadah wajib bagi pekerja (melanggar pasal 80)

6. Tidak memberi Cuti/ istirahat selama hamil dan melahirkan 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, serta cuti untuk yang keguguran sesuai keterangan bidan/dokter (melanggar pasal 82)

7. Membayar upah lebih rendah dari upah minimum (melanggar pasal 90)

8. Menghalang-halangi hak untuk mogok kerja yang sah, tertib, dan damai (melanggar pasal 143)

9. Tidak mempekerjakan kembali buruh yang terlibat kasus pidana namun tidak terbukti bersalah di pengadilan sebelum 6 bulan diputuskan (melanggar pasal 160 ayat 4)

10. Tidak membayar pesangon kepada buruh yang diPHK karena proses kasus pidana (melanggar pasal 160 ayat 7)

Diposting 03-05-2013.

Dia dalam berita ini...

Zuber Safawi

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah I
Partai: PKS