Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Intsiawati Ayus mempertanyakan sampai seberapa besar sikap legowo Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk langsung melakukan pembahasan RUU secara tripartit antara DPD RI, DPR RI dan pemerintah.
“Sekarang ini persoalannya, sampai seberapa legowonya DPR untuk hal ini,” kata anggota DPD RI Asal Propinsi Riau Intsiawati Ayus dalam dialog Kenegaraan di DPD RI di Senayan Jakarta, Rabu 1 Mei 2013.
Diskusi yang mengambil tema “Pasca Putusan MK, Kapan Legislasi Tripartit Dimulai?” menghadirkan pembicara anggota DPD RI asal Propinsi Riau Intsiawati Ayus, anggota Badan Legislasi DPR RI Ahmad Yani dan pakar Hukum Tata Negara Prof. Saldi Isra.
Lebih lanjut Ayus menegaskan untuk melaksanakan MKRI maka tidak perlu menunggu perubahan MD3. “Soal kapan bisa dimulai. Saya tegaskan langsung berlaku sejak dibacakan putusan tersebut. Karena putusan ini implementatif. Jadi ini tak perlu menunggu perubahan MD3,” kata Ayus.
Menurut Ayus pertanyaannya bukan kapan DPD bisa ikut membahas RUU tetapi bagaimana modelnya. Untuk itu tambah diperlukan diskusi antara DPD dan DPR. “Saya tidak mau ada rebutan substansi. DPD itu hanya terkait otonomi.
Ini agar tidak terjadi rebutan substansi,” kata Ayus. Ayus justru meminta DPD RI segera susun sendiri apa substansi dana mana saja yang akan menjadi konsen DPD RI