Wasekjen DPP PKS Fahri Hamzah geram partainya jadi korban politisasi kasus impor daging sapi oleh KPK. Gara-garanya, perlakuan terhadap PKS dan kader-kader yang terlibat dalam kasus korupsi nampak berbeda dengan perlakuan yang diterima partai lain.
"Banyak kasus lain yang sudah jelas terbukti di persidangan tapi tidak ditindaklanjuti seperti halnya yang kami alami. KPK sudah mempolitisasi hal ini dan kami jadi korban permainannya. Dengan permainan ini, KPK telah membuat asas kepastian hukum jadi hancur. KPK juga telah melanggar pasal 27 UUD 45 yang berbunyi semua warga negara sama di mata hukum," ujar Fahri Hamzah di Jakarta, Kamis (9/5).
Fahri mencontohkan kasus korupsi di sejumlah kementerian dan lembaga negara yang melibatkan kader parpol lain. Misalnya, kasus korupsi di Kemenakertrans, kasus Tanjung Api-api, kasus impor kereta api, Hambalang, dan sebagainya. Kasus-kasus itu terang benderang tapi tidak berlanjut pada aktor intelektualnya.
"Kasus di Kemenakertrans juga tertangkap tangan dan ada orang dekat menteri yang juga tertangkap tangan dan terungkap dalam rekaman.Tapi sampai sekarang jalan di tempat. Orang dekat menterinya tidak ditahan seperti halnya Ahmad Fathonah yang bahkan hanya seorang calo seperti pengakuannya sendiri," ujarnya berapi-api.
Hal sama juga terjadi pada kasus Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan yang menyeret nama Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun. Padahal kasus itu sudah ada vonis dan pengakuan dari saksi, tapi tidak dilanjutkan oleh KPK.
Perlakuan penggunaan tindak pidana pencucian uang juga selama ini hanya dikenakan pada PKS. Semua harta orang-orang PKS yang terbukti terlibat kasus itu disita, tapi giliran yang lain tidak. Seharusnya perlakuan yang sama diterapkan kepada semua orang yang terlibat korupsi.
"Kami bukan mau mengintervensi atau menghalang-halangi penyitaan yang KPK lakukan. Tapi kenapa pada yang lain yang bahkan sudah terpidana tidak diperlakukan penyitaan sesuai dengan UU TPPU?" tanyanya.
Contoh lain, harta Gayus Tambunan tidak disita negara, padahal dia adalah pejabat negara. Begitu pula dengan M Nazaruddin dan Angelina Sondakh, tidak dikenai tindakan sesuai UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Alhasil, Fahri makin yakin bahwa kasus yang menimpa PKS adalah permainan belaka. Ada pihak yang sengaja merontokkan citra partai Islam.
"Lihat saja, kenapa Fathonah yang orang swasta dikait-kaitkan dengan PKS, sampai pacar-pacarnya pun diungkap, pemberian yang nilainya hanya jutaan diungkap. Lha, memangnya cuma Fathonah saja yang memberikan barang-barang seperti itu? Memangnya Nazaruddin atau yang lainnya tidak?" ujarnya dengan nada marah.