Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tahanan dan narapidana kasus korupsi bebas meninggalkan sel besinya. Hal ini dinilai sebagai bukti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) tidak mampu mengelola rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas), sebagai tempat menjalani hukuman.
Anggota komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, untuk menjaga para koruptor sudah seharusnya Kemenkum HAM melibatkan KPK dalam pengelolaan rutan dan lapas. Salah satunya dalam pengelolaan lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Untuk mencegahnya, kita usulkan supaya Kemenkum HAM melibatkan KPK atau membuat kerjasama dengan KPK dalam pengawasan terhadap para tahanan koruptor di lapas," ujar Martin saat dihubungi wartawan, Jumat (10/5/2013).
Lebih jauh dia mengatakan, agar mantan pimpinan KPK ditempatkan menjadi pejabat di Kemenkum HAM yang berperan dalam pengelolaan rutan dan lapas korupstor, agar kebobrokan sistem di rutan dan lapas korupstor dapat teratasi.
Korupsi, kata Martin, termasuk kejahatan luar biasa, maka semua institusi penegak hukum harus bersinergi memberantasnya, termasuk dalam upaya memberikan efek jera bagi para koruptor.
"Salah besar kalau tugas ini hanya diserahkan pada KPK saja tanpa dukungan dari institusi-institusi lain," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan terpidana kasus korupsi yang berada di penjara selain rumah tahanan KPK, tidak pernah menjalani masa penahanan yang sebenarnya.
Berdasarkan temuan yang telah dilakukannya selama ini, para koruptor tersebut hanya merasakan penjara di pagi hingga sore hari, sedangkan sisa waktunya mereka habiskan bersama keluarga mereka di rumahnya, bukan bermalam di penjara.
"Begitu hampir sore selesai mereka tidak ada di selnya, mereka balik ke rumahnya, tidur. Mereka balik saat selesai sholat subuh. Padahal mereka tidak pernah tidur waktu malam hari di LP,“ kata Abraham dalam diskusi, di hotel Borubudur, kemarin.