Penegak Hukum Didesak Miskinkan Seluruh Koruptor

Maraknya koruptor yang tidak menjalani masa tahanan di dalam penjara, sebagaimana diucapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, lebih dikarenakan tidak adanya efek jera dalam penghukuman bagi terpidana kasus korupsi.

Karena itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Indra, mendesak supaya lembaga penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian, dalam memberantas korupsi dibarengi dengan pemiskinan bagi koruptor.

"Pemiskinan itu bisa dilakukan dengan menjerat para terduga pelaku korupsi melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Indra, saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Polemik: Uang Dicuri, Uang Dicuci', di Jakarta, Sabtu (11/5) lalu.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, mantan Hakim Asep Iwan dan Aktivis ICW Tama S Langkun.

Menurut Indra, penggunaan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, sangat penting diterapkan untuk menjerat terduga pelaku korupsi atas dugaan korupsi yang dilakukan sebelumnya. Sebab, kata Indra, jika KPK, Kejaksaan, dan Polri hanya menjerat dugaan korupsi yang dilakukan saat ini saja, maka tidak akan memberikan efek jera.

Dia mencontohkan, seseorang yang melakukan korupsi hingga ratusan miliar rupiah, jika tidak disita hartanya dan tidak dimiskinkan, maka tidak akan memberikan efek jera dan justru akan memberikan preseden bahwa sanksi korupsi itu ringan.

"Bahkan, jika terduga pelaku korupsi tersebut pejabat, bisa jadi tidak pernah tidur di penjara karena memiliki kekuasaan dan instrumen dengan uangnya. Karena, terduga pelaku korupsi itu bisa saja mempengaruhi penyidik untuk meringankan sanksi hukumnya," ujar Indra menambahkan.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat ini mengatakan, ada beberapa fakta pada terpidana korupsi berada di luar penjara dan bahkan ada yang berada di tengah lapangan golf.

"Fakta itu, seharusnya dapat dijadikan pintu masuk bagi penegak hukum untuk memberlakukan pemiskinan terhadap pelaku korupsi. Karena, kalau pelaku korupsi tidak memiliki uang lagi, sulit untuk berkompromi agar bisa berada di luar penjara," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Khatibul Umam Wiranu mengatakan, bebas keluar masuknya terpida korupsi dari lembaga pemasyarakatan hingga bisa tidur di rumah, dinilai merupakan tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM.

"Lembaga pemasyarakatan kan merupakan sebuah lembaga yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Seharusnya, Menkumham telah mendata terpidana korupsi yang ditempatkan di lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

Bentuk pertanggungjawaban Kemenkumham, kata dia, adalah menjelaskan kepada publik, siapa saja terpidana korupsi yang bisa bebas keluar masuk lembaga pemasyarakatan, apalagi terpidana bisa tidur di rumah sendiri.

"Agar masyarakat percaya, Kemenkumham sebaiknya segera mengumumkan ke publik, siapa saja terpindana korupsi yang tidur di rumah," ujar dia.

Umam juga menyindir Wamenkumham Denny Indrayana yang meminta KPK mengumumkan siapa saja terpidana korupsi tidur di rumah sendiri. Padahal, katanya, KPK telah bekerja keras memberantas korupsi hingga menjebloskan para koruptor itu ke penjara.

"Kok malah nanya dan minta KPK mengumumkan. KPK kan telah bekerja keras memberantas korupsi hingga menjebloskan pelakunya ke penjara. Kalau sudah di dalam penjara, itu tugas dan tanggung jawab Kemenkumham untuk mengawasi, mendata dan melarang terpidana keluar dengan seenaknya. Jadi bukan tugas KPK yang mengumumkan terpidana korupsi yang keluar masuk LP," ujar Umam menambahkan.

Diposting 13-05-2013.

Mereka dalam berita ini...

Indra SH

Anggota DPR-RI 2009-2014 Banten III
Partai: PKS

Khatibul Umam Wiranu

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah VIII
Partai: Demokrat