Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak akan memberangus petani tembakau. Demikian Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat M Rosyid Hidayat.
“PP nomor 109/2012 yang akhir-akhir ini diributkan tidak akan memberangus petani tembakau di Temanggung,” kata Rosyid di Temanggung, Selasa 14 Mei 2013.
Ia mengatakan tidak ada niat PP tersebut memberangus petani tembakau dan Presiden Yudhoyono siap menampung masukan jika ada pasal-pasal yang dianggap merugikan.
“Saya juga telah melayangkan surat kepada presiden agar PP tersebut tidak meresahkan masyarakat supaya pelaksanaannya ditangguhkan,” katanya.