Sejumlah anggota Komisi IX DPR memprotes Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Verna Gladies Merry Inkiriwang dari F-PD mempersoalkan nasib bidan PTT yang sudah tujuh bulan belum terima gaji. "Kalau saya ke daerah, yang pertama saya tanya di mana bidan. Mereka selalu standby. Tapi nasib mereka menyedihkan, terutama di daerah terpencil," katanya saat raker dengan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Rabu (15/5).
Sunaryo Adhiwardoyo dari F-PG meminta agar konsep permenkes tersebut direvisi. "Agar ada kepastian hukum bagi bidan PTT," katanya.
Sementara Abidin Fikri dari F-PDIP meminta agar soal bidan PTT jangan dilemparkan ke pemerintah daerah. Sebab hal itu malah menambah ketidakpastian. "Harus koordinasi dengan Kementerian PAN dan Reformaasi Birokrasi," katanya.
Kalau tidak, kata Abidin, nasib para bidan PTT akan terkatung-katung dan pengabdian selama ini menjadi sia-sia. Padahal, para bidan itu adalah ujung tombak kesehatan di desa.
Sementara, Surya Chandra Suropaty dari F-PDIP mempertanyakan, bila sudah habis masa PTT, apakah akan tetap diangkat? "Kalau sudah mengabdi selama sembilan tahun terus mau dikemanakan?"
Arif Minardi dari F-PKS mendesak agar Menteri Kesehatan mengangkat bidan PTT. Sebab bila dikembalikan ke daerah, tidak semua daerah bagus. "Angkat saja (bidan PTT) semua, ibu bisa jadi Wakil Presiden," kata Arif.