BUMN Harus Jadi Contoh Penerapan UU Naker

sumber berita , 21-05-2013

Badan Usaha Miliki Negara diminta untuk memberi contoh dalam penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasalnya, hingga saat ini justru BUMN yang disinyalir marak melakukan pelanggaran UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi swasta.

“Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya memberi contoh perusahaan swasta tentang penerapan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, bukan malah melanggar. hingga saat ini justru BUMN yang disinyalir marak melakukan pelanggaran UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi swasta,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka di Yogyakarta, Selasa 21 Mei 2013.

Pelanggaran yang dilakukan, menurut dia, misalnya BUMN masih menyalahi aturan dalam menerapkan pemberlakuan tenaga alih daya. BUMN masih mempekerjakan tenaga alih daya untuk berbagai sektor di luar ketentuan yang telah diatur.

“Masih banyak pekerja inti di BUMN yang berstatus outsourcing (tenaga alih daya). Padahal sesuai ketentuan hanya boleh diberlakukan untuk pekerja cleaning service, jasa pengamanan, katering serta transportasi, meskipun juga harus dilihat intensitas kerjanya,”katanya.

Menurut Rieke banyak BUMN yang harus dibenahi.BUMN, kata dia, harus didorong untuk mutlak mematuhi substasi UU Ketenagakerjaan itu. “Kalau pemerintah saja tidak taat UU ketenagakerjaan apalagi yang swasta murni. Kalau banyak yang melanggar “katanya.

Diposting 21-05-2013.

Dia dalam berita ini...

Rieke Diah Pitaloka

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat II
Partai: PDIP