DPR Lagi-lagi Batal Sepakati Penghapusan Piutang Lima PDAM

sumber berita , 23-05-2013

Rapat paripurna, Kamis  (23/5), kembali batal menyepakati penghapusan piutang negara pada lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 1,04 triliun. Hujan interupsi kembali terjadi karena sejumlah anggota DPR mempermasalahkan dasar hukum penghapusan piutang negara.

Dalam paripurna lalu (Senin, 20/5), hujan interupsi juga terjadi untuk mempermasalahkan kasus serupa. Sejumlah anggota DPR mempertanyakan dokumen atau lampiran serta alasan-alasan dilakukan penghapusan utang. Dalam rapat paripurna saat itu, Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit hanya memberikan laporan tanpa menyertakan dokumen. Ini juga dipermasalahkan sejumlah anggota dewan.

Kali ini, dokumen tidak dipermasalahkan karena semua angggota DPR sudah mendapatkan dokumen lengkap mengenai alasan penghapusan utang serta hasil kunker ke lima PDAM bermasalah itu.

"Saya sudah menerima dokumen  mengenai penghapusan utang dan telah membacanya secara tuntas. Tapi tidak tergambar secara jelas dasar hukum penghapusan utang tersebut," kata angggota Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen.

"Kalau bicara tentang penghapusan piutang negara, kita harus mengacu pada PP 14/2005

tentang Tatacara Penghapusan Piutang Negara dan Piutang Daerah. Dalam PP tersebut ada persyaratan-persyaratan yang diwajibkan. Di antaranya, harus ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan," katanya. "Nah, dari laporan komisi-komisi ini belum tergambar secara jelas apakah sudah ada rekomendasi dari BPK atau belum."

Sudding kawatir, bila penghapusan utang ini diputuskan, rapat paripurna menjadi pembenar mekanisme yang tidak sesuai prosedur. "Saya berhak menggunakan hak konstitusional yang melekat pada diri saya. Saya menolak penghapusan utang sepanjang syarat-syarat yang diamanatkan dalam PP tidak dipenuhi," tegasnya.

Wakil Ketua Banggar Djoko Udjianto tidak dapat menjelaskan mengenai rekomendasi BPK yang dipermasalahkan Sudding. Menurut politisi Demokrat itu, Banggar hanya mengesahkan apa yang telah diputuskan Komisi V dan Komisi XI. "Kami hanya mengesahkan keputusan dua komisi itu," katanya.

Sebelumnya, menurut Ketua Komisi V dari Fraksi PAN Laurens Bahang Dama, utang kelima PDAM ini besarnya di atas Rp 1,04 triliun. Kelima perusahaan air minum BUMN ini pernah mengajukan penghapusan beban utang ini kepada Komisi V dan Banggar. Secara rinci, PDAM yang piutangnya akan dihapuskan adalah PDAM Semarang dengan nilai piutang Rp 238,1 miliar, PDAM Tangerang Rp 272,5 miliar. Selanjutnya PDAM Bandung Rp 252,7 miliar, PDAM Palembang Rp 160,1 miliar, dan PDAM Makasar Rp 121,3 miliar.

"Waktu itu pembahasan di Komisi V memang sangat alot. Ada sebagian anggota yang menolak dan sebagian lagi mendukung. Akhirnya disetujui agar masalah ini dibawa ke sidang paripurna (hari ini) untuk dilakukan pengambilan keputusan," ujar Laurens kepada JurnalParlemen saat itu. 

Kata Laurens, sebenarnya yang dihapuskan itu hanya bunga berjalannya saja, sementara utang pokok tetap harus dibayar. "Itu berlangsung lebih dari 5 tahun lalu, dan sangat membebani kondisi keuangan PDAM. Seharusnya memang penghapusan bunga utang 5 PDAM itu sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu. Tetapi baru tercapai kesepakatan di komisi di DPR saat ini," tuturnya.

 

Diposting 24-05-2013.

Mereka dalam berita ini...

Syarifuddin Sudding

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sulawesi Tengah
Partai: Hanura

Ahmadi Noor Supit

Anggota DPR-RI 2009-2014 Kalimantan Selatan I
Partai: Golkar

Djoko Udjianto

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah III
Partai: Demokrat