Kartel serta mafia pangan hanya bisa dibasmi apabila pemerintah memiliki ketegasan dalam melaksanakan regulasi atau tataniaga pangan. Selama belum ada ketegasan dari pemerintah dalam pengecekan terhadap perusahaan yang melakukan importasi pangan, maka kartel akan tetap ada.
Untuk itu, Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy mendesak pemerintah untuk tegas dan transparan mengenai mekanisme impor pangan. Baik terhadap penentuan kuota maupun kredibilitas importir. “Jelas bahwa kewajiban pemerintah adalah menetapkan mekanisme, tata cara dan jumlah maksimal penyimpangan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan,” ucap Romahurmuziy yang juga Sekjen PPP ini.
Regulasi yang telah ada yakni UU No. 18 tahun 2012 Tentang Pangan, menurut dia, merupakan terobosan dan dukungan DPR RI kepada pemerintah melalui komisi IV dalam mengatasi permasalahan praktik kartel. “Seharusnya pemerintah segera menerbitkan peraturan perundangan terkait UU Tentang Pangan yang sudah ada,” tuturnya.
Lebih lanjut Romahurmuziy menuturkan bahwa Komisi IV DPR RI telah membentuk Panja Impor Pangan dan Hortikultura untuk mengawasi pelaksanaan impor pertanian dalam sistem tataniaga pertanian. Namun, apabila pemerintah sebagai eksekutor tidak tegas, hal itu tidak akan efektif.
Ia menyampaikan, kuota impor Indonesia pada 2013 semakin diperkecil dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2013 kuota impor diperkecil menjadi 14 persen dari tahun 2012 sebesar 15 persen dan 2011 yang masih mencapai 35 persen.
Sehingga, kebijakan tersebut semakin membuat pelaku impor yang kemungkinan berpotensi melakukan praktik kartel memperebutkan kesempatan impor. Dalam hal itu pemerintah akan menjadi objek sentral yang akan diperebutkan. “Pemotongan kuota impor semakin seksi diperebutkan. Pemerintah kedudukannya semakin penting bagi para kartel,” tukasnya.
Dalam hal itu, posisi pemerintah akan dipertaruhkan apakah melakukan amanat regulasi yang telah terbentuk, atau terjebak pada keuntungan yang ditawarkan oleh pengusaha yang memiliki penetrasi pasar yang besar.
Terkait kartel, Romy, mencontohkan seperti yang terjadi pada kondisi impor gula rafinasi di Indonesia. Hingga saat ini dari 5,5 juta ton kebutuhan gula nasional, impor gula rafinasi memperoleh izin impor hingga mencapai 3 juta ton row sugar (gula mentah).
Sementara, importasi tersebut hanya dikuasai oleh 12 perusahaan di Indonesia yang menurut dia apabila ditelusuri lebih dalam hanya dimiliki oleh sembilan pengusaha.
Hingga saat ini, komoditas pangan yang rawan terjadi praktik kartel adalah lima komoditas pokok yang menjadi target pemerintah dalam swasembada pangan 2014. Komoditas tersebut ialah beras, kedelai, jagung, gula, dan daging.